Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

Pembaruan KUHP–KUHAP Dinilai Belum Menyentuh Reformasi Sistem Peradilan

430
×

Pembaruan KUHP–KUHAP Dinilai Belum Menyentuh Reformasi Sistem Peradilan

Sebarkan artikel ini

 

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

FAKTAHALMAHERA.COM – Praktisi hukum muda Maluku Utara, Safri Nyong, SH, menilai pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih menyisakan paradoks mendasar. Menurutnya, meskipun secara normatif terlihat progresif, pembaruan tersebut belum menyentuh rekonstruksi sistem peradilan pidana nasional secara utuh dan menyeluruh.

Safri menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana seharusnya tidak berhenti pada perubahan norma tertulis semata, melainkan juga harus membenahi cara pandang, struktur, serta praktik aparat penegak hukum. Tanpa pembaruan sistemik, hukum pidana berpotensi tetap dijalankan dengan watak lama yang represif.

“Secara tekstual, KUHP dan KUHAP baru memuat sejumlah prinsip modern, namun dalam desain dan praktiknya masih membuka ruang besar bagi penyalahgunaan kewenangan. Ini berisiko mengabaikan due process of law serta perlindungan hak asasi manusia,” ujar Safri, Ninggu (04/01/2026).

Ia menyoroti bahwa pendekatan negara dalam pembaruan hukum pidana masih cenderung berorientasi pada kekuasaan (state-centered), bukan pada perlindungan warga negara. Akibatnya, hukum pidana berpotensi menjadi alat kontrol sosial yang menekan, bukan instrumen keadilan yang melindungi.

Safri juga mengingatkan bahwa tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dan jaminan akuntabilitas aparat penegak hukum, pembaruan KUHP dan KUHAP justru dapat memperlebar jarak antara hukum dan rasa keadilan masyarakat.

“Reformasi hukum pidana seharusnya menempatkan hak asasi manusia sebagai fondasi utama, bukan sekadar pelengkap. Jika tidak, maka pembaruan ini hanya akan melanggengkan praktik lama dalam wajah regulasi baru,” tegasnya.

Ia mendorong agar pemerintah dan DPR membuka ruang evaluasi berkelanjutan serta melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum dalam menyempurnakan implementasi KUHP dan KUHAP agar benar-benar mencerminkan semangat keadilan, demokrasi, dan penghormatan terhadap HAM.

 

Redaksi: Draken/”