Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

Pemerintah Berlakukan Pembatasan Akun Media Sosial Anak Mulai 28 Maret 2026

376
×

Pemerintah Berlakukan Pembatasan Akun Media Sosial Anak Mulai 28 Maret 2026

Sebarkan artikel ini

FAKTAHALMAHERA.COM — Nasional — Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan aturan baru yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital seperti perundungan siber, penipuan daring, paparan konten negatif, hingga kecanduan media sosial.

Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia dan akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026. Dalam aturan tersebut, platform media sosial diwajibkan melakukan verifikasi usia pengguna. Jika ditemukan akun yang dimiliki oleh anak di bawah usia 16 tahun, maka akun tersebut dapat dinonaktifkan atau dihapus oleh penyedia layanan.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Beberapa platform media sosial yang termasuk dalam kategori layanan yang harus menyesuaikan aturan ini antara lain:

  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • YouTube
  • X
  • Threads
  • Snapchat
  • Telegram
  • Roblox
  • Bigolive

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Selain itu, kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara yang mulai menerapkan pembatasan usia penggunaan media sosial, mengikuti langkah beberapa negara lain seperti Australia, Spanyol, dan Malaysia yang juga mempertimbangkan atau menerapkan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia tertentu.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi kreativitas anak, melainkan untuk melindungi mereka dari berbagai risiko di dunia digital seperti cyberbullying, penipuan online, paparan konten berbahaya, dan kecanduan media sosial.

Dengan diberlakukannya aturan ini mulai 28 Maret 2026, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman bagi generasi muda. (*)