FAKTAHALMAHERA.COM– Sejumlah pemilik lahan di Kabupaten Halmahera Selatan menghentikan aktivitas pembangunan bendungan PT Harita Nickel sebagai bentuk protes atas belum adanya kejelasan terkait pembayaran lahan yang hingga kini masih menjadi tuntutan masyarakat.
Aksi penghentian pekerjaan tersebut terjadi di lokasi pembangunan bendungan dan akses pendukungnya. Ketegangan sempat terjadi ketika pemilik lahan berupaya menghentikan aktivitas di lapangan, yang kemudian memicu adu mulut hingga saling dorong dengan pihak keamanan perusahaan.
Menurut Hamid Hasan, ahli waris salah satu pemilik lahan, langkah penghentian pembangunan dilakukan karena masyarakat merasa hak-hak mereka belum diselesaikan meskipun berbagai upaya komunikasi dan mediasi telah dilakukan.
Hamid menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah beberapa kali dibahas melalui mediasi yang dilaksanakan di kantor desa dengan melibatkan pemilik lahan, pemerintah desa, dan pihak perusahaan. Bahkan, menurutnya, tim Corporate Social Responsibility (CSR) PT Harita Nickel telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran lahan yang menjadi objek sengketa.
“Waktu mediasi di kantor desa, pihak CSR juga sudah turun mengukur lahan. Saat itu kami memahami bahwa prosesnya tinggal menunggu pembayaran. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan sehingga masyarakat mempertanyakan komitmen tersebut,” ujar Hamid.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak investasi maupun pembangunan yang dilakukan perusahaan. Namun, menurutnya, hak-hak pemilik lahan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum aktivitas pembangunan dilanjutkan.
“Kalau memang sudah ada kesepakatan dan pengukuran telah dilakukan, maka perusahaan harus memberikan kepastian. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kejelasan,” tegasnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Adi Hi Adam, menyatakan pihaknya siap mengawal penyelesaian sengketa hingga masyarakat memperoleh kepastian atas hak-hak mereka.
Menurut Adi, BARAH turut menyaksikan langsung proses mediasi yang telah dilakukan sebelumnya. Oleh karena itu, ia menilai sudah seharusnya ada tindak lanjut yang jelas dari hasil pertemuan tersebut.
“Persoalan ini sudah pernah dimediasi di kantor desa dan kami menyaksikan langsung prosesnya. Pihak CSR juga sudah melakukan pengukuran lahan. Masyarakat beranggapan bahwa proses selanjutnya tinggal pembayaran. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan sehingga memunculkan kekecewaan dari pemilik lahan,” ujar Adi.
Adi menegaskan bahwa masyarakat hanya menginginkan kepastian dan penyelesaian yang adil. Ia meminta PT Harita Nickel segera memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penyelesaian lahan yang telah diukur tersebut.
Selain itu, Adi juga mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Djoanda Laos, untuk turun tangan membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan yang sedang dihadapi masyarakat.
“Kami meminta Ibu Gubernur untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Pemerintah harus hadir memastikan hak-hak masyarakat terlindungi sekaligus menjaga agar investasi berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan konflik sosial,” tegasnya.
Adi juga mengingatkan agar pihak-pihak yang tidak memahami secara utuh kronologi persoalan tersebut tidak terburu-buru memberikan komentar yang dinilai berpihak kepada perusahaan tanpa mengetahui fakta di lapangan.
“Jangan ada pihak-pihak lain yang berkomentar dan terkesan membela korporasi tanpa memahami persoalan yang sebenarnya. Kami berharap semua pihak melihat langsung kondisi di lapangan dan mendengar keterangan dari masyarakat yang selama ini memperjuangkan haknya,” kata Adi kepada media ini, Rabu (24/06/2026).
Menurutnya, setiap pihak harus menghormati proses penyelesaian yang sedang berjalan dan tidak menggiring opini yang berpotensi memperkeruh suasana di tengah masyarakat.
“Kalau ingin memberikan pendapat, silakan melihat fakta-fakta yang ada terlebih dahulu. Yang diperjuangkan masyarakat saat ini bukan untuk menghambat investasi, tetapi meminta hak mereka diselesaikan secara adil dan transparan,” lanjutnya.
BARAH menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa tersebut hingga ada kepastian yang jelas bagi masyarakat pemilik lahan. Sementara itu, warga menyatakan akan tetap mempertahankan sikap menghentikan aktivitas pembangunan bendungan sampai terdapat kejelasan mengenai pembayaran lahan yang sebelumnya telah melalui proses mediasi dan pengukuran oleh pihak perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Harita Nickel belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat mengenai realisasi pembayaran lahan yang menjadi pokok sengketa tersebut.
Redaksi: Draken/”
















