
FAKATAHALMAHERA.COM -:Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Sosialisasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Dana Hibah bagi LSM, OKP, Ormas, dan Partai Politik penerima hibah tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Penginapan Kiebesi, Rabu (15/10/2025).
Kepala Kesbangpol Halsel, Ramon Rumonin, mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman agar seluruh penerima hibah dapat menyampaikan LPJ secara tepat waktu. Keterlambatan pelaporan, ujarnya, akan menimbulkan temuan dalam pemeriksaan.
- “Kalau LPJ tidak dimasukkan tepat waktu, maka akan menjadi temuan. Biasanya kami sosialisasi secara personal, tapi kali ini kami lakukan secara kolektif agar lebih efektif,” ujarnya.
Untuk memperkuat pemahaman teknis penyusunan LPJ, Kesbangpol menghadirkan pemateri dari BPK Provinsi Maluku Utara, Ibu Dewi, yang menjelaskan langsung standar pelaporan dan akuntabilitas.
Ramon juga menambahkan bahwa seharusnya ada pemateri dari Inspektorat Daerah, namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena agenda mendadak.
Dalam paparannya, Ibu Dewi dari BPK menegaskan pentingnya kedisiplinan administrasi dan kelengkapan dokumen.
- “Banyak organisasi sudah melaksanakan kegiatan, tetapi dokumentasinya tidak lengkap. Itu yang sering menjadi temuan. LPJ harus sesuai format, disertai bukti sah, dan disampaikan tepat waktu,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa ketepatan waktu dalam pelaporan adalah bentuk kepatuhan dan profesionalitas.
- “LPJ bukan hanya kewajiban, tetapi cerminan akuntabilitas. Jika administrasinya tertib, organisasi akan lebih dipercaya dan lebih mudah mendapatkan hibah berikutnya,” tambahnya.
Ramon menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memperkuat budaya administrasi yang tertib dan tepat waktu di seluruh penerima hibah.
- “Kami ingin membangun kebiasaan administrasi yang rapi, tepat waktu, dan sesuai regulasi. Ini bukan hanya untuk memenuhi aturan, tetapi untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Selain itu, Ramon memaparkan syarat administratif bagi organisasi penerima hibah, yaitu:
Terdaftar di Kesbangpol dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT),
Memiliki badan hukum yang sah,
Memiliki sekretariat dan kepengurusan yang jelas,
Mengajukan proposal resmi ke Kesbangpol.
Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, Badan Pemeriksa Keuangan sempat menemukan sekitar 30 LSM dan Ormas yang belum menyampaikan LPJ. Namun setelah dilakukan tindak lanjut, sebagian besar akhirnya menyampaikan laporan secara bertahap.
- “Dengan sosialisasi ini, kami berharap di tahun 2025 tidak ada lagi keterlambatan LPJ. Kami ingin semua penerima hibah disiplin dan patuh terhadap administrasi,” pungkasnya,(red).















