Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

Pengakuan A Buka Babak Baru Polemik Oknum Kades di Halmahera Selatan, Klaim Sudah Menikah dan Memiliki Anak

294
×

Pengakuan A Buka Babak Baru Polemik Oknum Kades di Halmahera Selatan, Klaim Sudah Menikah dan Memiliki Anak

Sebarkan artikel ini

FAKTAHALMAHERA.COM – Polemik yang menyeret seorang oknum kepala desa berinisial M di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menjadi perbincangan masyarakat karena dugaan hubungan dengan seorang perempuan berinisial A, perempuan tersebut kini mengakui kepada media ini bahwa dirinya telah menikah dengan oknum kepala desa itu sekitar dua bulan lalu.

Pengakuan tersebut disampaikan A saat dikonfirmasi media ini. Dengan singkat, ia membenarkan bahwa pernikahan itu memang telah berlangsung.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

“Iya, benar kami sudah menikah sekitar dua bulan lalu,” ujar A kepada media ini, Senin (13/07/2026).

Tidak hanya itu, A juga mengaku bahwa dari hubungan tersebut mereka telah memiliki seorang anak laki-laki yang kini diperkirakan berusia sekitar dua bulan.

“Iya, kami juga sudah memiliki anak laki-laki, sekarang usianya sekitar dua bulan,” katanya.

Meski mengakui telah menikah, A tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan dan di mana pernikahan tersebut dilangsungkan maupun status administrasi atau hukum pernikahan itu. Ia juga tidak memberikan tanggapan ketika ditanya mengenai informasi yang beredar bahwa oknum kepala desa M masih memiliki istri sah.

Pengakuan tersebut menjadi perhatian publik karena sebelumnya media ini menerima berbagai informasi dari sejumlah sumber yang menyebut hubungan keduanya telah lama menjadi pembicaraan masyarakat. Beberapa sumber juga mengaku sering melihat oknum kepala desa tersebut mendatangi tempat tinggal perempuan berinisial Andan sering bermalam di tempat tinggal nya.

Pengakuan A juga memunculkan pertanyaan mengenai status hukum pernikahan tersebut, terutama jika benar terdapat istri sah yang masih terikat dalam perkawinan dengan oknum kepala desa M.

 

Redaksi: Draken/”