FAKTAHALMAHERA.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi menerima penyerahan barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari sejumlah warga pada Minggu (12/07/2026).
Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Sekretariat DPC Gerindra Halmahera Selatan yang beralamat di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, sekitar pukul 17.00 WIT. Barang bukti yang diserahkan berupa tiga jenis BBM bersubsidi, yakni minyak tanah, Pertalite, dan solar.
Barang bukti diterima langsung oleh jajaran pengurus DPC Gerindra Halmahera Selatan yang dipimpin Sekretaris DPC, Y. Leonar Hana Salaudin.
Dalam keterangannya, Leonar mengatakan penerimaan barang bukti tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang menginginkan dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi mendapat perhatian serius.
“Kami menerima barang bukti ini sebagai bentuk kepercayaan masyarakat kepada Partai Gerindra. Seluruh berkas dan barang bukti yang telah kami terima akan segera kami serahkan kepada DPD Partai Gerindra Maluku Utara untuk selanjutnya diteruskan ke DPP Partai Gerindra agar mendapat perhatian dan tindak lanjut sesuai mekanisme organisasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa DPC Gerindra Halmahera Selatan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.
“Kami tidak hanya menerima laporan masyarakat, tetapi juga akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan menindak setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas kepada media ini, Minggu (12/07/2026).
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan komitmen Partai Gerindra yang sebelumnya telah disampaikan di berbagai media, yakni mengawal kelancaran distribusi BBM bersubsidi di Halmahera Selatan dan Maluku Utara agar subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Partai Gerindra berkomitmen penuh mengawal kelancaran distribusi BBM bersubsidi. Kami ingin memastikan hak masyarakat kecil tetap terlindungi dan tidak dirampas oleh oknum-oknum yang menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi,” katanya.
Leonar juga menjelaskan bahwa Partai Gerindra telah menyiapkan apresiasi bagi masyarakat yang berani melaporkan dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
“Sebagaimana komitmen yang telah disampaikan Partai Gerindra di berbagai media, tersedia bonus hingga Rp10 juta bagi masyarakat yang menemukan dan melaporkan dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi. Namun mekanismenya tetap melalui proses verifikasi. Setelah berkas dan barang bukti yang kami serahkan diterima oleh DPD dan diteruskan ke DPP sesuai mekanisme partai, barulah proses pemberian bonus dapat ditindaklanjuti,” jelasnya.
Redaksi: Draken/”
















