
Hal – Sel : FAKTAHALMAHERA.COM – Perseteruan antara anak-anak almarhum Djamal Kamarullah dan Sultan Bacan ke-22 semakin memanas. Setelah somasi dan tuntutan permintaan maaf melalui media massa tidak direspons.
Anak almarhum Djamal Kamarullah yang diwakili oleh Maulana MPM Djamal Syah secara resmi melaporkan Sultan Bacan ke-22, Muhammad Irsyad Maulana Syah, ke Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) pada Selasa, 30 Juli 2024.
Untuk menangani perkara ini, Maulana MPM Djamal Syah menggandeng lima pengacara dari kantor hukum Darman Sugianto dan Partner, yaitu Darman Sugianto SH, Gafar Tuanani SH, Faisal SH, Ikmal Umsohi SH, dan Christovan Lolo SH.
Laporan yang teregister dengan nomor STPL/379VII/2024/SPKT tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook oleh Muhammad Irsyad Maulana Syah dan rekan-rekannya.
Maulana MPM Djamal Syah, saat dikonfirmasi, menyebut bahwa selain Muhammad Irsyad Maulana Syah, terdapat lima akun Facebook lainnya yang turut dilaporkan.
“Selain Irsyad Maulana, ada juga nama-nama akun Facebook yang turut dilaporkan, diantaranya akun Facebook atas nama Chibaks Artphotography, Mingriani Ahmad Indra Sakti, Sakir Badjan, dan Astrilia Darus,” terang Maulana MPM Djamal Syah”
Lik, sapaan akrab Maulana MPM Djamal Syah, menjelaskan bahwa ia akhirnya mengadukan Muhammad Irsyad Maulana Syah ke Polres Halsel setelah sebelumnya meminta klarifikasi melalui media massa namun tidak dijawab.
“Oleh karenanya, sebagai warga negara yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip NKRI yang berdasar hukum, dimana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, siapapun itu termasuk Sultan Bacan yang ke-22″ tuturnya.
Lik, yang juga merupakan seorang pengacara, mengaku bingung dan tidak bisa menerima informasi wasiat ayahnya yang disampaikan oleh Muhammad Irsyad Maulana Syah. Menurutnya, wasiat tersebut seharusnya tertulis dan diaktanotarialkan berdasarkan Pasal 932-937 KUHPerdata.
“Kalaupun ada wasiat itu antara ayah saya dan saya, untuk keluarga kami, bukan dengan Irsyad. Sehingga dengan kepentingan apa Irsyad menyampaikan hal itu melalui video dan ditransmisikan melalui media sosial yang sangat viral belakangan ini. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada wasiat itu dari ayah saya ke saya. Ini sangat melukai martabat keluarga besar kami, ini fitnah,” ungkapnya tegas.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Darman Sugianto menambahkan bahwa dirinya bersama empat pengacara lainnya mendampingi Maulana MPM Djamal Syah untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Muhammad Irsyad Maulana Syah.
“Kami hari ini mendampingi klien kami, mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Irsyad Maulana, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” sebut Darman.
Pria yang pernah tergabung dalam Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara tahun 2024 ini berharap laporan tersebut memastikan hukum bekerja sebagaimana prinsip-prinsip negara hukum.
“Sebagai warga negara yang baik, klien kami sudah menempuh jalur hukum untuk memastikan hukum bekerja sebagaimana prinsip-prinsip negara hukum. Kami juga berharap, Irsyad Maulana juga mempraktekkan dirinya sebagai warga negara yang baik. Ketika nanti dipanggil penyidik, kiranya datang memenuhi panggilan,” harapnya.**(!Q/Fh)















