
FAKTAHALMAHERA.COM — Perilaku tak senonoh oknum pejabat PT Harita Grup yang diduga menggelar pesta minuman keras (miras) di Pulau Nusara, kawasan adat yang disakralkan oleh masyarakat Halmahera Selatan, memicu kemarahan publik. Tindakan yang disebut terang-terangan dilakukan oleh dua pejabat perusahaan—Hasto dari kantor pusat dan Yohanes, Kepala Perwakilan di Labuha—kini menuai kecaman keras, termasuk dari Safri Nyong, S.H., praktisi hukum Maluku Utara.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika. Ini bentuk penghinaan terbuka terhadap tanah adat, simbol kultural masyarakat, dan wajah hukum adat Maluku Utara. Jika perusahaan membiarkan ini, maka PT Harita Grup sedang bermain api di atas bara kemarahan rakyat,” tegas Safri.
Pulau Nusara bukan lokasi wisata biasa—ia adalah bagian dari wilayah adat yang dianggap suci dan dijaga secara turun-temurun. Namun, dengan enteng dan tanpa rasa hormat, oknum pejabat perusahaan justru menjadikannya lokasi pesta miras, dengan tawa keras dan perilaku memalukan di ruang publik. Warga menyaksikan langsung, dan sebagian bahkan merekam sebagai bukti.
Safri menilai, tindakan ini memperlihatkan wajah asli dari sebagian elit korporasi yang tidak peka terhadap nilai lokal dan tak beradab terhadap tuan rumah tempat mereka mencari keuntungan.
“Ini bukan insiden kecil. Ini simbol kolonialisme gaya baru—datang sebagai investor, tapi bertingkah seperti penjajah. Kami tidak akan diam ketika martabat masyarakat diinjak demi kesenangan sesaat pejabat perusahaan,” ujar Safri dengan nada tajam kepada media ini, Selasa (15/07/2025)
Lebih dari itu, ia menyoroti sikap perusahaan yang hingga kini tidak memberikan klarifikasi apa pun. Kantor perwakilan Harita di Labuha tutup rapat, panggilan diabaikan, dan surat dari tokoh masyarakat tidak ditanggapi. Menurutnya, diamnya PT Harita Grup adalah bentuk arogansi institusional dan penghinaan lanjutan terhadap masyarakat lokal.
“Sikap diam adalah bentuk keterlibatan pasif. Jika mereka tidak bertanggung jawab, maka publik berhak menyebut perusahaan ini tidak punya nurani sosial. Mereka harus tahu: tanah ini punya adat, dan adat punya hukum—lebih tua dari hukum negara,” katanya.
Sebagai praktisi hukum yang aktif mengadvokasi isu masyarakat adat dan konflik sumber daya di Maluku Utara, Safri menegaskan bahwa tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap norma adat, ketertiban umum, serta potensi penghinaan terhadap komunitas adat secara kolektif. Ia menegaskan bahwa masyarakat punya hak untuk melakukan pembelaan, baik secara sosial, hukum, maupun adat.
“Kami sedang mendalami kemungkinan gugatan hukum dan laporan pelanggaran pidana. Ini bukan hanya soal miras—ini tentang kehormatan masyarakat adat yang diinjak dengan kesombongan dan kebisuan institusi,” ujarnya.
Safri menyerukan agar:
1. PT Harita Grup segera memecat dan menarik pejabat yang terlibat.
2. Menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat Halmahera Selatan.
3. Menandatangani komitmen tertulis untuk menghormati wilayah adat dan tidak mengulangi tindakan serupa.
Jika tuntutan ini diabaikan, ia memperingatkan bahwa masyarakat adat dan pemuda lokal akan bergerak. Akses menuju operasi Harita bisa ditutup secara adat, dan aksi besar-besaran tengah dipersiapkan.
“Kalau perusahaan ini terus bersikap pongah, jangan salahkan masyarakat jika mereka bertindak. Tanah ini bukan milik modal, tapi milik nilai. Kami tidak akan diam ketika kehormatan kami dihina,” tegasnya.
PT Harita Grup harus memilih: bertanggung jawab secara terbuka, atau berhadapan langsung dengan perlawanan masyarakat adat. Jangan kira diam bisa menyelamatkan mereka dari konsekuensi sosial dan hukum,(red)















