FAKTAHALMAHERA.COM— Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Sedikitnya 10 titik tambang yang sebelumnya disebut belum memiliki legalitas pertambangan menjadi perhatian publik, terlebih setelah muncul informasi bahwa sejumlah lokasi masih beraktivitas meski tim Polda Maluku Utara telah turun ke lapangan.
Di antaranya berada di Desa Anggai, Kecamatan Obi; Desa Mantaha, Kecamatan Obi Barat; serta Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat.
Beberapa hari lalu, tim Polda Malut yang dipimpin langsung Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Malut, Kompol Reinaldo Talo Bulo, disebut telah turun melakukan penanganan di sejumlah lokasi tersebut.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pertambangan di sejumlah titik diduga masih berlangsung. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penindakan dan pengawasan setelah tim kepolisian turun ke lapangan.
Praktisi hukum Maluku Utara sekaligus Koordinator Wilayah PERADIN Maluku Utara, Fadly S. Tuanany, SH, menilai persoalan PETI di Halsel tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Fadly menyebut, berdasarkan informasi dan temuan yang selama ini berkembang, terdapat sejumlah titik pertambangan emas di Halsel yang belum memiliki izin pertambangan yang jelas.
“Kalau memang 10 titik tambang emas yang selama ini disebut-sebut di Halmahera Selatan belum memiliki izin, maka status hukumnya harus diperjelas. Tidak boleh ada pembiaran terhadap kegiatan pertambangan yang belum memiliki legalitas,” tegas Fadly kepada media ini, Kamis (13/08/2026).
Menurutnya, apabila suatu aktivitas pertambangan belum mengantongi izin yang dipersyaratkan, maka aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan unsur pelanggaran.
“Yang menjadi persoalan adalah ketika aparat sudah mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, bahkan tim sudah turun ke lokasi, tetapi kemudian aktivitas tersebut diduga kembali berjalan. Ini harus dievaluasi. Penegakan hukum tidak boleh hanya dilakukan ketika ada sorotan publik,” ujarnya.
Fadly juga menyinggung instruksi Kapolri kepada seluruh jajaran Polri terkait penanganan aktivitas pertambangan ilegal.
“Pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal, apabila benar terjadi, tentu tidak sejalan dengan semangat penegakan hukum dan instruksi pimpinan Polri kepada seluruh jajaran. Kapolda harus memastikan instruksi tersebut benar-benar dijalankan sampai ke tingkat lapangan,” katanya.
Ia meminta Kapolda Malut memberikan perhatian khusus terhadap persoalan PETI di Halsel dan memastikan tidak ada perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum.
“Jangan sampai masyarakat melihat ada kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau memang ilegal, proses sesuai hukum. Kalau legal, tunjukkan dasar legalitasnya. Sederhana saja,” tegas Fadly.
Selain aktivitas PETI, Fadly juga menyoroti informasi mengenai dugaan pungutan di kawasan tambang emas Desa Anggai.
Sebelumnya beredar informasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp1 juta pada masing-masing tromol dan sekitar Rp300 ribu terhadap sejumlah kios.
Namun, informasi tersebut telah dibantah oleh salah satu mantan ketua adat di lokasi tambang. Pungutan tersebut disebut berkaitan dengan kepentingan pengurusan izin pertambangan.
Menurut Fadly, informasi tersebut harus ditelusuri secara serius dan tidak boleh dibiarkan menjadi isu tanpa kejelasan.
“Kalau benar ada pungutan, aparat harus mencari tahu siapa yang menarik, siapa yang menerima dan untuk apa uang tersebut. Kalau alasannya untuk pengurusan izin, pertanyaannya izin apa yang sedang diurus dan siapa yang mengurus? Jangan sampai masyarakat diminta membayar tetapi status hukumnya tidak jelas,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa proses pengurusan legalitas pertambangan tidak serta-merta memberikan hak kepada pihak tertentu untuk melakukan kegiatan pertambangan sebelum seluruh persyaratan dan izin yang diwajibkan telah terpenuhi.
Fadly kemudian meminta Polda Malut menjelaskan secara terbuka hasil penanganan tim yang dipimpin Kompol Reinaldo Talo Bulo.
“Kapolda harus menjelaskan kepada publik apa hasil turun lapangan tersebut. Apakah ditemukan aktivitas tambang, apakah ada alat yang diamankan, apakah ada pihak yang diperiksa dan apa tindak lanjutnya. Jangan sampai setelah tim pulang, aktivitas kembali berjalan,” ujarnya.
Ia menilai pengawasan pascapenindakan sangat penting agar penertiban tidak hanya bersifat sementara.
“Kalau benar masih ada aktivitas, turun lagi dan lakukan penindakan sesuai hukum. Negara tidak boleh kalah dengan aktivitas pertambangan ilegal,”pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kapolda Malut maupun Kompol Reinaldo Talo Bulo mengenai dugaan masih beroperasinya sejumlah titik PETI di Halsel serta informasi mengenai pungutan di kawasan tambang Anggai.
Redaksi: Draken/”
















