Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

Polemik Jetty PT Budi Bangun Memanas, BARAH Soroti PKKPRL, Galian C dan Peran Aparat di Gane Timur

82
×

Polemik Jetty PT Budi Bangun Memanas, BARAH Soroti PKKPRL, Galian C dan Peran Aparat di Gane Timur

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

FAKTAHALMAHERA.COM – Polemik pembangunan jetty milik PT Budi Bangun di Desa Lalubi, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, semakin memanas. Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) secara tegas mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas proyek tersebut hingga ada kejelasan terkait legalitas perizinan, dokumen lingkungan, serta sumber material yang digunakan dalam pembangunan.

Ketua BARAH, Ady Hi Adam, menilai aktivitas pembangunan yang saat ini berlangsung telah menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat. Mulai dari status Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dokumen lingkungan, potensi dampak terhadap wilayah pesisir, hingga asal-usul material timbunan yang digunakan dalam proyek tersebut.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Menurut Ady, proyek berskala besar yang memanfaatkan ruang laut dan kawasan pesisir tidak boleh berjalan tanpa keterbukaan kepada publik.

“Kami mempertanyakan dasar hukum pembangunan jetty ini. Apakah PKKPRL sudah ada? Apakah dokumen lingkungannya sudah lengkap? Jika seluruh dokumen telah dikantongi, maka tunjukkan kepada masyarakat. Jangan biarkan proyek terus berjalan sementara masyarakat hanya disuguhi tanda tanya,” tegas Ady.

BARAH juga mengaku menerima berbagai laporan dari masyarakat Desa Lalubi yang mulai merasa resah terhadap aktivitas proyek yang berlangsung di wilayah mereka. Warga disebut khawatir terhadap keberlangsungan kebun dan pohon-pohon kelapa yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.

Menurut Ady, pembangunan di kawasan pesisir berpotensi mengubah karakter garis pantai apabila tidak melalui kajian yang matang. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu abrasi yang pada akhirnya mengancam kebun dan pohon kelapa milik masyarakat.

“Kalau terjadi abrasi, yang pertama merasakan dampaknya adalah masyarakat. Pohon-pohon kelapa yang selama ini menjadi sumber ekonomi warga bisa terancam. Jangan sampai masyarakat menanggung akibat dari proyek yang prosesnya belum dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Tidak hanya itu, BARAH juga mempertanyakan sikap sejumlah pihak yang dinilai memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas proyek tersebut, yakni Kepala Desa Lalubi Rolan Karompis, Camat Gane Timur Jais Hi Ishak, dan Kapolsek Gane Timur IPDA Wery Roy Djela.

Menurut Ady, aktivitas proyek tersebut melibatkan mobilisasi alat berat dan kendaraan pengangkut material yang setiap hari melintasi akses jalan yang digunakan masyarakat.

“Kami meminta Kades, Camat, dan Kapolsek segera memanggil pihak perusahaan untuk menjelaskan persoalan ini kepada publik. Mobilisasi alat berat dan kendaraan proyek berlangsung di depan mata masyarakat. Karena itu wajar jika publik bertanya sejauh mana pengawasan yang dilakukan pemerintah dan aparat terhadap aktivitas tersebut,” ujarnya.

BARAH menilai aktivitas kendaraan proyek yang keluar masuk dengan muatan material dalam jumlah besar juga perlu menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat pengguna jalan.

“Jangan sampai nanti ada korban baru semua pihak sibuk mencari alasan. Pengawasan harus dilakukan sejak awal, bukan setelah masalah muncul,” katanya.

Sorotan BARAH juga mengarah pada asal-usul material timbunan yang digunakan dalam pembangunan jetty. Menurut Ady, sumber material tersebut harus dijelaskan secara terbuka karena hingga saat ini masyarakat mempertanyakan dari mana material dalam jumlah besar itu diperoleh.

“Kami juga mempertanyakan material timbunan yang digunakan untuk pembangunan jetty ini berasal dari mana. Setahu kami, wilayah Gane belum memiliki aktivitas galian C yang secara terbuka diketahui masyarakat memiliki izin untuk memasok material proyek dalam skala besar. Karena itu persoalan ini perlu ditelusuri,” tegasnya.

BARAH meminta Kapolsek Gane Timur bersama instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul material yang digunakan dalam proyek tersebut.

“Kalau material itu berasal dari aktivitas galian C, maka harus jelas sumbernya dan harus jelas legalitasnya. Jangan sampai ada dugaan pengambilan material tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara. Ini harus diselidiki,” ujar Ady.

Selain itu, BARAH juga mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, serta instansi teknis terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aspek proyek.

Menurutnya, diamnya pihak-pihak yang memiliki kewenangan hanya akan memperbesar kecurigaan masyarakat dan memperkeruh situasi di lapangan.

Atas berbagai persoalan tersebut, BARAH secara resmi meminta agar seluruh aktivitas pembangunan jetty PT Budi Bangun dihentikan sementara sampai ada kejelasan mengenai legalitas proyek, dokumen lingkungan, sumber material timbunan, serta dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan lingkungan.

BARAH juga memperingatkan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak direspons oleh pihak perusahaan maupun pemerintah, maka organisasi tersebut akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk tekanan kepada pihak-pihak terkait.

“Kami tidak menolak investasi, tetapi investasi harus tunduk pada hukum. Jangan sampai rakyat kehilangan kebun, lingkungan rusak, sementara legalitas proyek masih dipertanyakan. Jika pemerintah dan aparat memilih diam, maka masyarakat akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi massa,” tegas Ady.

 

Redaksi: Draken/”