FAKTAHALMAHERA.COM – Polemik yang menyeret Kepala Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Muhlis Ali Hi. Kader, kian memanas dan menjadi perhatian publik. Di tengah pengakuan seorang perempuan berinisial A yang mengaku telah menikah dengan Muhlis dan memiliki seorang anak laki-laki, muncul pula pernyataan yang diduga disampaikan sang kepala desa bahwa dirinya tidak gentar terhadap pemberitaan media maupun ancaman pencopotan dari jabatannya.
Di tengah polemik tersebut, seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah mendengar langsung pernyataan Muhlis ketika menanggapi maraknya pemberitaan media mengenai persoalan yang menjerat dirinya.
“Kades Sawadai bilang dia tidak takut sama Bupati. Katanya, suruh wartawan tulis ulang-ulang saja, percuma karena Bupati tara akan kasi berhenti dia,” ungkap sumber tersebut kepada wartawan.
Pernyataan itu kemudian diperkuat dengan komentar Muhlis saat dikonfirmasi media ini.
“Biar wartawan tulis saya berkali-kali, saya tara takut,” ujar Muhlis singkat.
Ucapan tersebut memicu reaksi publik karena dinilai menunjukkan keyakinan bahwa dirinya tidak akan dikenai sanksi meskipun polemik yang menyeret namanya terus menjadi sorotan.
Selain polemik yang kini berkembang, Muhlis Ali H. Kadir juga pernah menjadi sorotan dalam kasus dugaan pelanggaran moral pada 18 September 2025. Saat itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan melakukan operasi pengawasan rumah kos di Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, menyusul adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas yang dinilai mencurigakan.
Berdasarkan laporan hasil operasi tersebut, petugas mendapati Muhlis Ali H. Kadir berada di salah satu kamar kos bersama seorang perempuan yang disebut masih berstatus sebagai istri orang lain dan diketahui perempuan itu hamil bersama kades.Temuan itu kemudian menjadi perhatian publik dan memicu desakan agar pemerintah daerah mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, hingga kini belum diketahui adanya sanksi administratif ataupun tindakan resmi yang diumumkan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkait hasil operasi tersebut. Kondisi itu kembali menjadi sorotan seiring mencuatnya polemik baru yang menyeret nama Kepala Desa Sawadai.
Praktisi Hukum Maluku Utara sekaligus Koordinator Wilayah PERADIN Maluku Utara, Fadly Tuanany, S.H., menilai rangkaian peristiwa yang menyeret nama Kepala Desa Sawadai semestinya menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
«”Kalau benar sebelumnya sudah pernah ada operasi Satpol PP dan sekarang kembali muncul polemik baru, tentu publik akan mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut pemerintah daerah. Pemerintah harus memberikan penjelasan yang transparan agar tidak muncul persepsi bahwa ada pembiaran terhadap persoalan yang melibatkan pejabat publik,” ujar Fadly.»
Menurut Fadly, lambannya respons pemerintah daerah justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kalau persoalan ini terus bergulir tanpa ada penjelasan maupun langkah yang transparan dari pemerintah daerah, masyarakat bisa saja beranggapan bahwa Bupati dan Kepala Dinas PMD terkesan takut atau enggan mengambil tindakan terhadap Kades Sawadai. Persepsi seperti ini harus dijawab dengan tindakan yang jelas sesuai mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan,” tegas Fadly kepada media ini, Jum’at (17/07/2026).
Fadly menegaskan bahwa kepala desa merupakan pejabat publik yang memiliki tanggung jawab moral, etik, dan hukum dalam menjalankan pemerintahan desa. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang mencuat ke ruang publik harus disikapi secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan aturan yang adil dan transparan.
“Jangan sampai masyarakat menilai ada perlakuan berbeda terhadap pejabat tertentu. Kalau memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, jika ada dugaan pelanggaran, lakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” katanya.
Fadly juga mengingatkan bahwa seluruh pejabat negara, termasuk kepala desa, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus diproses berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan kedekatan maupun pertimbangan lain di luar hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Halmahera Selatan maupun Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan ditempuh menyikapi polemik yang menyeret Kepala Desa Sawadai tersebut.
Redaksi: Draken/”
















