FAKTAHALMAHERA.COM – Penanganan sengketa lahan di Desa Nyonyifi, Kecamatan Bacan Timur, kembali menjadi sorotan. Praktisi hukum Bambang Joisangadji, SH, mendesak penyidik Polres Halmahera Selatan agar tidak berhenti pada laporan dugaan pengrusakan tanaman maupun tuduhan ancaman, tetapi mengusut secara menyeluruh akar persoalan yang menjadi pemicu konflik, yakni status hukum dan penguasaan atas tanah yang disengketakan.
Menurut Bambang, penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada akibat yang timbul dari sengketa, melainkan harus mengungkap penyebab utamanya. Ia menilai, apabila benar objek yang ditanami Darwis Yusuf merupakan tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Hasim Hairun, maka dugaan penggunaan atau penguasaan tanah tanpa izin juga layak menjadi fokus penyelidikan.
“Jangan sampai penyidikan hanya berhenti pada laporan pengrusakan tanaman, sementara akar persoalan yang melatarbelakangi konflik justru tidak disentuh. Penyidik harus menguji siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Bambang kepada media ini, Senin (29/06/2026).
Ia mengungkapkan, kepemilikan Hasim Hairun atas lahan tersebut didasarkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 00105 yang telah dilengkapi Nomor Induk Bidang (NIB) 27.05.03.07.00105, diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan pada 16 Desember 2015 dengan luas 6.935 meter persegi di Desa Nyonyifi.
Menurutnya, keberadaan SHM yang telah terdaftar dalam sistem administrasi pertanahan nasional memberikan kepastian mengenai identitas objek tanah, mulai dari letak, luas, batas-batas hingga pemegang haknya.
“Kalau sertifikat itu masih berlaku dan belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun keputusan pejabat yang berwenang, maka secara hukum sertifikat tersebut tetap menjadi alat bukti yang kuat. Hak pemegang sertifikat wajib dihormati,” ujarnya.
Bambang merujuk Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menegaskan bahwa sertifikat merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis tanah.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan tanaman yang ditanam pihak lain tidak menghapus hak kepemilikan atas tanah.
“Tanaman bukan dasar kepemilikan tanah. Yang menentukan adalah alas hak yang sah. Selama SHM belum dibatalkan, maka status kepemilikannya tetap melekat pada pemegang sertifikat,” katanya.
Lebih jauh, Bambang meminta penyidik tidak menutup kemungkinan untuk mendalami dugaan tindak pidana lain apabila ditemukan fakta adanya penggunaan atau penguasaan tanah tanpa persetujuan pemegang hak.
Menurutnya, selain Pasal 167 KUHP tentang memasuki atau tetap berada di pekarangan orang lain tanpa izin, penyidik juga dapat mengkaji penerapan Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.
“Kalau memang ada dugaan penggunaan tanah tanpa izin pemegang hak, tentu itu harus diuji dalam proses penyidikan. Jangan ada kesan aparat hanya melihat satu sisi perkara, sementara dugaan pelanggaran hukum lainnya diabaikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik memiliki kewajiban untuk memeriksa seluruh alat bukti, termasuk dokumen pertanahan, riwayat penguasaan lahan, keterangan para pihak, hingga saksi-saksi yang mengetahui asal-usul objek sengketa.
“Objektivitas menjadi kunci. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jangan sampai perkara ini hanya dipandang sebagai sengketa tanaman, padahal substansi hukumnya adalah siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut,” ujarnya.
Bambang berharap Polres Halmahera Selatan dapat mengusut perkara ini secara profesional, independen, dan berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Karena itu, penyidik harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh, bukan hanya memproses akibatnya, tetapi juga menelusuri penyebab konflik agar penegakan hukum benar-benar memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.
Redaksi: Draken/”
















