FaktaHalmahera.com — Kepulauan Sula — Proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Rumah Sakit Pratama FSM Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang diduga dikerjakan oleh oknum kontraktor berinisial AU (H. Adam) tersebut terindikasi dikerjakan asal jadi, minim transparansi, dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil pantauan sejumlah jurnalis pada Rabu (1/4/2026) mengungkap fakta di lapangan yang memprihatinkan. Para pekerja terlihat menggunakan material berupa batu kapur dan batu karang laut dalam pembangunan struktur TPT—material yang secara teknis diragukan kelayakannya untuk konstruksi penahan tanah yang membutuhkan daya dukung tinggi dan ketahanan terhadap tekanan tanah.

Tak hanya itu, proyek yang diduga bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula tersebut tidak dilengkapi papan nama kegiatan. Padahal, keberadaan papan informasi merupakan kewajiban dalam setiap proyek pemerintah sebagai bentuk transparansi publik.
Ketiadaan papan nama ini menutup akses informasi masyarakat terhadap detail proyek, mulai dari nilai anggaran, sumber dana, pelaksana kegiatan, hingga jangka waktu pekerjaan.

Hal ini berpotensi melanggar prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Salah satu pengawas lapangan, Ridwan, menyebut proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Rini Jaya dengan penanggung jawab berinisial AU.

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan yang seharusnya memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak kerja.
Proyek yang telah berjalan sejak Januari itu hingga kini belum rampung. Sekitar 180 meter pembangunan bronjong penahan tanah dan bak penampung air masih tertunda akibat kendala material. Kondisi ini memperkuat dugaan lemahnya manajemen proyek dan perencanaan yang tidak matang.
Sejumlah warga setempat mengaku proyek tersebut kerap mengalami keterlambatan karena kekurangan bahan seperti pasir dan batu.
Lebih memprihatinkan, sebagian upah pekerja dilaporkan belum dibayarkan, yang berpotensi melanggar hak tenaga kerja serta memperlambat progres pekerjaan.
Tak hanya itu, warga juga menilai hasil pekerjaan tidak sesuai dengan gambar perencanaan dari konsultan.
Infrastruktur yang dibangun, termasuk jalan sepanjang kurang lebih 200 meter, TPT, bak air, dan taman rumah sakit, dinilai jauh dari standar kualitas yang diharapkan. Area sekitar rumah sakit pun terlihat tergenang air bercampur lumpur, mencerminkan buruknya kualitas pekerjaan dan sistem drainase.

Secara hukum, kondisi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan mutu.
Lebih jauh, apabila material batu yang digunakan berasal dari aktivitas penambangan ilegal, maka hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp600 juta bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Masyarakat mendesak pihak terkait, mulai dari Dinas Kesehatan, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Jika terbukti terjadi penyimpangan, baik administratif maupun teknis, maka pihak-pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku demi mencegah kerugian negara serta menjamin keselamatan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor berinisial AU belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi melalui WhatsApp. Hal serupa juga terjadi pada Kepala Dinas Kesehatan yang belum memberikan klarifikasi terkait polemik proyek tersebut.
Redaksi : Kabiro Kep. Sula (Fari)















