
FaktaHalmahera – Dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum petugas keamanan di bawah manajemen PT Harita Group kembali mencoreng wajah industri di Halmahera Selatan. Tiga warga Desa Madopolo, Kecamatan Obi Utara, menjadi korban penganiayaan brutal yang diduga dilakukan secara sepihak tanpa proses hukum yang sah, Sabtu 28/06/2025.
Ketiga korban – Jafirudin Ibrahim (25), Ismain Kirman (33), dan Abdul B. Ishak (25)—mengalami luka-luka serius setelah dipukuli di bagian wajah dan kepala. Mereka mengalami lebam parah, robek di bibir, hingga pendarahan di kepala yang menyebabkan ketiganya kehilangan kesadaran. Dalam kondisi lemas dan tak sadarkan diri, ketiganya akhirnya dilarikan ke klinik untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
“Kami dipukul bertubi-tubi, wajah kami bengkak, kepala berdarah. Kami pingsan, dan baru sadar di klinik setelah dipasang infus,” Ungkap korban.

Kekerasan ini menimbulkan kemarahan warga. Aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh pihak keamanan perusahaan dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Lebih menyakitkan, dugaan kuat menyebutkan bahwa pihak manajemen perusahaan mengetahui kejadian ini, namun tidak mengambil langkah apa pun untuk menghentikan atau mengecam tindakan bawahannya.
Hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada satu pun pernyataan resmi dari PT Harita Group. Diamnya perusahaan justru memperkuat kecurigaan publik bahwa pembiaran terjadi secara sistematis.
Dalam perspektif hukum, perusahaan sebagai pemberi kerja bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bawahannya selama menjalankan tugas. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1367 KUH Perdata. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia melarang keras pembiaran atas pelanggaran HAM oleh korporasi, termasuk dalam bentuk kekerasan fisik.
Peristiwa ini juga menyalahi prinsip keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2018, yang mewajibkan setiap perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari intimidasi serta kekerasan terhadap masyarakat sekitar.
Masyarakat Obi Utara mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak. Mereka menuntut pengusutan menyeluruh terhadap pelaku penganiayaan dan meminta perusahaan ikut bertanggung jawab.
“Kalau ada dugaan pencurian, serahkan ke polisi. Bukan dihajar seperti binatang. Ini negara hukum, bukan rimba,” tegas salah satu keluarga korban dengan nada geram.
Pihak keamanan perusahaan sempat mengaitkan insiden ini dengan dugaan pencurian kabel oleh korban. Namun, warga dan keluarga korban menolak dalih tersebut dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan. Mereka menegaskan bahwa siapa pun yang diduga melanggar hukum tetap harus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, bukan dihukum di tempat dengan kekerasan.
Kekerasan ini membuka kembali luka lama soal lemahnya pengawasan terhadap aktivitas aparat keamanan perusahaan di wilayah tambang. Warga kini berharap negara tidak tinggal diam, dan hadir menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Redaksi/Siami















