Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

“Safri Nyong Polisikan Sefnat Tagaku Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik”

60
×

“Safri Nyong Polisikan Sefnat Tagaku Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik”

Sebarkan artikel ini

FAKTAHALMAHERA.COM – 26 September 2025.
Safri Nyong, S.H. resmi melaporkan Sefnat Tagaku ke Polres Halmahera Selatan melalui kuasa hukumnya, Djabarudin, S.H. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran ujaran kebencian melalui media online.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/603/IX/2025/SPKT yang diterbitkan Polres Halsel pada Jumat, 26 September 2025. Kuasa hukum pelapor, Djabarudin, S.H., menjelaskan bahwa dugaan pencemaran nama baik dilakukan melalui pernyataan yang disebarkan di media elektronik Kritikpost.id pada tanggal 23 September 2025.

Dalam pemberitaan itu, Sefnat Tagaku menyebutkan bahwa pernyataan Safri Nyong terkait isu pelantikan kepala desa di Halsel dianggap telah “melukai umat Kristen” dan “bertujuan menista”. Ia juga menilai mengaitkan isu politik dengan peristiwa kebangkitan Nabi Isa merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. GAMKI Halsel bahkan mendesak agar Polres Halsel segera memanggil Safri Nyong terkait pernyataan itu.

Namun, Safri Nyong membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa komentarnya murni berkaitan dengan aspek hukum dan tidak pernah menyinggung soal teologi atau iman agama lain. “Saya tidak mengaitkan Nabi Isa AS maupun Yesus Kristus dalam konteks agama lain. Semua yang saya sampaikan hanya sebatas aspek hukum,” jelasnya.

Kuasa hukum pelapor juga menekankan beberapa poin bantahan:

1. Safri Nyong tidak pernah mengaitkan Nabi Isa AS dengan agama lain.

2. Safri Nyong tidak menganalogikan Yesus Kristus dalam pernyataannya.

3. Safri Nyong sangat menghormati keyakinan umat Kristen dan tidak bermaksud menimbulkan kebencian.

4. Media Kritikpost.id diduga menulis berita yang cenderung memelintir dan menambahkan narasi yang tidak pernah disampaikan.

Dengan demikian, pihak pelapor menilai pernyataan Sefnat Tagaku di media Kritikpost.id telah memenuhi unsur delik pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam:

Pasal 156 dan 157 KUHP terkait ujaran kebencian dan permusuhan,

Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong,

Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 UU ITE terkait penyebaran informasi bermuatan kebencian atau permusuhan.

Djabarudin, S.H. selaku kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Halmahera Selatan agar keadilan bagi klien kami dapat ditegakkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jum’at (26/09/2025).

Kasus ini kini tengah menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

 

Redaksi: Draken/”