
FAKTAHALMAHERA.COM — Dugaan kasus pemerasan belasan juta rupiah terhadap sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mulai mencuat ke publik dan memantik perhatian luas. Dua oknum anggota DPRD Halsel disebut-sebut terlibat dalam praktik tersebut. Salah satunya berinisial I yang menjabat sebagai Wakil Ketua, diduga menyeret nama N, Ketua salah satu komisi di DPRD, yang disebut sebagai pihak di balik skenario tersebut.
Kasus ini dinilai bukan persoalan sepele. Selain mencoreng nama baik lembaga legislatif, dugaan tersebut juga menyentuh aspek moralitas pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Adi Hi. Adam, menegaskan bahwa anggota DPRD tidak hanya memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan undang-undang, tetapi juga memikul tanggung jawab moral dan kemanusiaan.
“Dugaan pemerasan disertai janji jabatan ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap perundang-undangan sekaligus pengkhianatan moral sebagai wakil rakyat,” ujar Adi kepada media ini, Minggu (31/01/2026).
Menurut Adi, apabila dugaan tersebut benar, maka perbuatan itu telah masuk dalam kategori gratifikasi yang dianggap suap, bahkan bisa mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menjelaskan, unsur pidana dapat terpenuhi bila merujuk pada kronologis yang disampaikan oleh beberapa korban kepada sejumlah wartawan yang mengetahui peristiwa tersebut.
Adi juga menegaskan bahwa anggota DPRD tidak memiliki kewenangan dalam menentukan jabatan di lingkungan eksekutif. Karena itu, jika ada janji jabatan yang disertai permintaan uang, maka hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan posisi dan kejahatan terhadap marwah lembaga legislatif.
“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran sumpah jabatan dan tata tertib sebagai anggota DPRD. Badan Kehormatan harus segera bertindak untuk menjaga marwah lembaga,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adi mengingatkan bahwa dalam amanat UU No. 23 Tahun 2014, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Namun ironisnya, dalam dugaan kasus ini justru oknum anggota DPRD yang diduga melakukan praktik pemerasan dengan modus janji jabatan di lingkup eksekutif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber terpercaya, kedua oknum DPRD tersebut juga diduga memanfaatkan jabatan dan pengaruh politiknya untuk menekan pejabat di lingkup Pemda Halsel yang tengah bermasalah dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Modus yang disebutkan adalah dengan menjanjikan “perlindungan politik” agar pejabat terkait tidak diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya, dengan imbalan uang tunai hingga belasan juta rupiah per orang.
“Saudara N memiliki posisi strategis di DPRD, sehingga suaranya didengar. Sementara I berperan aktif menghubungi pejabat lewat telepon dan WhatsApp untuk meminta uang,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber lain juga menyebutkan, uang yang diminta berkisar Rp10 juta per pejabat, dengan janji bahwa nama pejabat tersebut tidak akan diusulkan untuk dicopot dari jabatannya. Bahkan, sebagian uang disebut diserahkan melalui orang suruhan.
BARAH pun menyatakan sikap tegas akan mengawal kasus ini. Jika dalam waktu dekat Badan Kehormatan DPRD Halsel tidak mengambil langkah tegas, pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi.
“Kami akan konsolidasi dan turun ke jalan melakukan aksi di depan kantor DPRD Halmahera Selatan dan sekretariat partai,” tegas Adi.
Hingga berita ini diturunkan, kedua oknum anggota DPRD berinisial I dan N belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang mencuat tersebut.
Redaksi: Draken/”















