FAKTAHALMAHERA.COM – Dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi di SPBUN Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, kembali menjadi sorotan. Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (FORMAPAS) Maluku Utara mendesak Polres Halmahera Selatan agar tidak lagi berdiam diri dan segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan BBM subsidi yang disebut-sebut mencapai sekitar 50 ton setiap bulan.
Sekretaris FORMAPAS Malut, Usman Mansur, menilai persoalan tersebut telah merugikan masyarakat nelayan karena kelangkaan solar subsidi diduga membuat banyak kapal tidak dapat beroperasi. Menurutnya, apabila informasi yang beredar terbukti benar, maka praktik tersebut merupakan pelanggaran serius yang harus dibongkar hingga ke aktor intelektualnya.
“Jangan biarkan dugaan penyimpangan ini terus berlangsung. Polres Halmahera Selatan harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dengan mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam distribusi solar subsidi yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Usman kepada media ini, Kamis (09/07/2026).
FORMAPAS meminta Satreskrim Polres Halmahera Selatan segera melakukan penyelidikan, memeriksa pengelola SPBUN Sayoang beserta pihak-pihak yang diduga mengetahui alur distribusi BBM subsidi, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang memperoleh keuntungan dari dugaan penyimpangan tersebut.
Selain penegakan hukum, FORMAPAS juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan distribusi solar subsidi di SPBUN Sayoang agar penyaluran kembali tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh nelayan.
Desakan tersebut memperkuat tuntutan yang sebelumnya disampaikan DPD Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI) Halmahera Selatan yang juga menyoroti dugaan persoalan distribusi BBM subsidi di SPBUN Sayoang. Hingga kini, polemik tersebut masih menjadi perhatian publik karena dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat pesisir.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBUN Sayoang maupun Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang disebut untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Redaksi: Draken/”
















