Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

Tangan Besi Keamanan PT Harita, Tiga Warga Jadi Korban: Dugaan Pelanggaran HAM di Area Tambang. 

44
×

Tangan Besi Keamanan PT Harita, Tiga Warga Jadi Korban: Dugaan Pelanggaran HAM di Area Tambang. 

Sebarkan artikel ini

 

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

FaktaHalmahera – Dugaan pelanggaran hak asasi manusia kembali mencuat di wilayah operasi tambang Halmahera Selatan. Tiga warga Desa Madopolo, Kecamatan Obi Utara, menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum petugas keamanan di bawah naungan PT Harita Group.

Ketiga korban, yakni Jafirudin Ibrahim (25), Ismain Kirman (33), dan Abdul B. Ishak (25), mengalami luka serius setelah diduga dianiaya secara sepihak tanpa proses hukum. Mereka mengaku dipukuli bertubi-tubi hingga wajah bengkak, bibir robek, dan kepala berdarah. Akibat luka tersebut, ketiganya sempat kehilangan kesadaran dan dilarikan ke klinik untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

“Kami dipukul bertubi-tubi, wajah kami bengkak, kepala berdarah. Kami pingsan dan baru sadar di klinik setelah dipasang infus,” tutur salah satu korban.

Peristiwa ini memicu kemarahan warga setempat. Mereka mengecam aksi main hakim sendiri oleh aparat keamanan perusahaan yang dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Lebih memprihatinkan, dugaan kuat menyebutkan bahwa pihak manajemen perusahaan mengetahui kejadian tersebut namun tidak mengambil tindakan apa pun.

Hingga berita ini dipublikasikan, PT Harita Group belum memberikan pernyataan resmi. Sikap diam perusahaan semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa pembiaran atas kekerasan tersebut terjadi secara sistematis.

Secara hukum, perusahaan sebagai pemberi kerja memiliki tanggung jawab atas tindakan bawahannya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia melarang keras pembiaran terhadap pelanggaran HAM oleh korporasi, termasuk kekerasan fisik.

Peristiwa ini juga bertentangan dengan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2018, yang mewajibkan perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang aman, bebas dari intimidasi dan kekerasan terhadap masyarakat.

Keluarga korban menuntut agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas dan meminta pertanggungjawaban perusahaan. “Kalau mereka mencurigai kami mencuri, serahkan ke polisi. Jangan dihajar seperti binatang. Ini negara hukum, bukan hutan bebas,” Tegas salah satu keluarga korban.

Sementara itu, pihak keamanan perusahaan disebut-sebut berdalih bahwa insiden tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian kabel oleh para korban. Namun, dalih ini ditolak keras oleh warga dan keluarga korban. Mereka menegaskan, siapa pun yang melanggar hukum harus diproses secara adil, bukan dihukum secara brutal di lapangan.

Menanggapi insiden ini, tekanan dari masyarakat terus menguat. Warga dan berbagai elemen sipil menuntut agar pemerintah, baik daerah maupun pusat, segera memberikan sanksi tegas terhadap PT Harita Group atas dugaan pembiaran dan keterlibatan dalam pelanggaran HAM.

Tokoh Pemuda Obi Utara menyebut, tindakan kekerasan yang terjadi bukan lagi soal insiden biasa, tetapi mencerminkan pola represif yang membahayakan warga sekitar wilayah industri. Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah mencabut izin operasi jika terbukti terjadi pelanggaran HAM yang disengaja atau dibiarkan.

“Kalau pemerintah serius melindungi rakyatnya, maka perusahaan seperti ini harus diberi sanksi. Bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga manajemen yang membiarkan kekerasan itu terjadi,” Pungkasnya.

Keluarga berharap Komnas HAM segera turun melakukan investigasi, dan agar pemerintah tidak ragu mengambil tindakan administratif maupun hukum terhadap perusahaan. “Kami tidak butuh janji, kami butuh keadilan. Sanksi tegas harus dijatuhkan agar kejadian seperti ini tidak berulang. Negara jangan kalah oleh perusahaan,” Tegas keluarga korban.

Kasus ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap praktik keamanan di industri ekstraktif serta bentuk relasi kekuasaan antara korporasi dan warga. Warga berharap, negara benar-benar hadir untuk menegakkan hukum secara adil dan melindungi rakyat dari segala bentuk kekerasan.

 

Redaksi/Siami