
FAKTAHALMAHERA.COM – Kelebihan pembayaran pada 13 proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat dipandang sebatas pelanggaran administrasi semata. Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) menilai terdapat dugaan serius ketidaksesuaian antara data lapangan dan dokumen administrasi yang digunakan untuk pengurusan pencairan anggaran 100 persen.
BARAH melihat adanya indikasi dugaan permainan data antara Petugas PHO (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) dan pihak kontraktor (penyedia jasa). Jika benar terjadi, maka persoalan ini bukan lagi sekadar kesalahan administratif, melainkan harus diuji oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugas dan kewenangan ASN dalam menjaga kualitas fasilitas publik serta keuangan negara.
Ketua BARAH, Ady Ngelo, menegaskan bahwa temuan BPK tersebut tidak boleh berhenti pada pengembalian kelebihan bayar semata.
“Kami melihat ini bukan hanya soal administrasi yang keliru. Ada dugaan kuat ketidaksesuaian antara progres fisik di lapangan dengan dokumen pencairan 100 persen. Jika benar ada rekayasa data demi mencairkan uang negara, maka itu sudah masuk kategori serius dan harus diuji secara hukum,” tegas Ady Ngelo kepada media ini, Sabtu (21/02/2026).
Menurut Ady, praktik manipulasi progres pekerjaan demi mempercepat serah terima dan pencairan anggaran berpotensi merusak kualitas pembangunan serta membahayakan masyarakat sebagai pengguna fasilitas publik.
“Petugas PHO punya tanggung jawab moral dan hukum memastikan pekerjaan benar-benar 100 persen sesuai kontrak sebelum menandatangani berita acara. Kalau itu diloloskan tanpa verifikasi yang benar, apalagi jika ada dugaan kerja sama dengan kontraktor, maka ini bukan kelalaian biasa,” tambahnya.
BARAH menilai, apabila kontraktor merekayasa progres pekerjaan demi mengejar serah terima dan pencairan dana 100 persen melalui berita acara PHO, maka konsekuensinya bukan hanya sanksi administratif. Penyedia jasa dapat dikenakan sanksi daftar hitam (blacklist) dan dilarang mengikuti proses lelang selama dua tahun, serta diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran akibat dugaan manipulasi data.
Lebih jauh, jika rekayasa progres tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka tidak tertutup kemungkinan masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di sisi lain, Petugas PHO yang terbukti lalai atau sengaja meloloskan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dapat dikenakan sanksi disiplin berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mulai dari teguran keras, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Bahkan, apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara, maka dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU Tipikor. Selain itu, baik kontraktor maupun Petugas PHO juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Ady Ngelo menegaskan, BARAH tidak ingin kasus ini berhenti pada klarifikasi internal semata.
“Kami akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Labuha maupun Kepolisian untuk diuji secara hukum. Ini penting demi menjaga supremasi hukum dan memastikan pembangunan di Halmahera Selatan benar-benar berkualitas, transparan, dan tidak sarat manipulasi anggaran,” tutup Ady.
BARAH juga meminta seluruh pihak yang terlibat bersikap kooperatif dan membuka data pekerjaan secara transparan demi kepentingan publik dan penyelamatan keuangan daerah.
Redaksi: Draken/”















