Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

Terduga Pelaku Bebas Berkeliaran, Keadilan untuk Siswa SMAN 1 Halsel Diuji

201
×

Terduga Pelaku Bebas Berkeliaran, Keadilan untuk Siswa SMAN 1 Halsel Diuji

Sebarkan artikel ini

FAKTAHALMAHERA.COM — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap siswa SMAN 1 Halmahera Selatan menuai sorotan keras. Hingga kini, para terduga pelaku belum juga diamankan, meski laporan resmi telah masuk dan bukti awal telah dikantongi penyidik.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Korban, Fikram Ardiansyah Maruapey (Iyan), menjadi korban kekerasan pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIT di Kelurahan Toboko, Kota Ternate, tepatnya di Lorong Gudang Bimoli. Saat melintas menggunakan sepeda motor, korban dihadang oleh empat orang terduga pelaku.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi tersebut kuat diduga telah dirancang. Korban ditarik dari belakang hingga kehilangan keseimbangan, kendaraan dimatikan secara paksa, lalu dihujani pukulan tanpa ampun. Aksi brutal itu baru berhenti setelah teriakan keluarga korban dan warga sekitar memecah situasi, sementara pelaku kabur tanpa hambatan.

Korban mengalami luka fisik dan trauma mendalam. Laporan resmi telah diajukan ke Polres Ternate dengan nomor STPL/172/III/2026/Res Ternate, disertai visum dan keterangan awal. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum tampak langkah tegas aparat—baik pemanggilan intensif maupun penangkapan.

Dalam kerangka KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang menyebabkan luka merupakan tindak pidana serius. Unsur pengeroyokan, apalagi disertai dugaan penghadangan dan perencanaan, membuka ruang pemberatan hukuman.

Artinya, secara hukum, tidak ada alasan untuk lamban. Jika alat bukti awal telah terpenuhi, langkah penegakan hukum seharusnya bergerak cepat—bukan justru terkesan menunggu.

Pemerhati hukum dan perlindungan perempuan dan anak, Rosita Basarun, SH, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap pelajar harus diprioritaskan penanganannya karena menyangkut rasa aman generasi muda.

“Ini bukan sekadar kasus penganiayaan biasa. Ketika pelajar menjadi korban kekerasan secara bersama-sama, apalagi diduga ada unsur perencanaan, maka negara tidak boleh lamban. Aparat harus segera bertindak untuk mencegah dampak psikologis yang lebih luas,” tegas Rosita kepada media ini, Selasa (31/03/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa jika para pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap harus berjalan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak, tanpa menghilangkan prinsip akuntabilitas.

“Perlindungan terhadap anak tidak hanya berlaku bagi pelaku, tetapi juga korban. Jangan sampai korban justru merasa tidak dilindungi karena lambannya penegakan hukum,” tambahnya.

Fakta bahwa para terduga pelaku masih bebas berkeliaran memicu ketakutan di tengah masyarakat. Lingkungan pelajar yang seharusnya aman kini dibayangi rasa waswas.

Keluarga korban menilai, lambannya penanganan bukan hanya melukai korban, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik. Mereka mendesak aparat kepolisian untuk tidak ragu bertindak dan menunjukkan keberpihakan pada hukum, bukan pada tekanan atau kepentingan tertentu.
Kasus ini kini menjadi ujian terbuka:

apakah KUHP baru benar-benar ditegakkan,
atau hanya akan menjadi teks hukum tanpa keberanian dalam implementasi?.

 

 

Pimpinan Redaksi.