
Kegiatan usaha ini menjadi sorotan setelah warga setempat mempertanyakan legalitas operasionalnya. Berdasarkan penelusuran awal, usaha tersebut belum tercatat memiliki dokumen perizinan resmi dari dinas terkait, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Saat ditemui wartawan di lokasi, H. Lapanda secara terbuka mengakui bahwa dirinya belum mengantongi izin industri. Namun ia tetap menjalankan usaha tersebut karena alasan pribadi.
“Saya berani operasi karena tidak menerima pesanan dari siapa-siapa, dan saya jalan dengan modal nekat saja,” ujar H. Lapanda kepada wartawan, Kamis (24/07/2025)
Pernyataan tersebut menambah kekhawatiran publik mengenai lemahnya pengawasan dan potensi pelanggaran hukum dalam kegiatan industri di daerah tersebut. Kepala Desa Tomori mengonfirmasi bahwa pemerintah desa belum menerima tembusan atau dokumen izin usaha dari H. Lapanda.
Warga mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Jika terbukti beroperasi tanpa izin, usaha tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta ketentuan hukum lainnya yang berlaku.
Masyarakat berharap agar tindakan tegas diambil demi menjaga ketertiban usaha, perlindungan lingkungan, dan keadilan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban legalitasnya.(red)















