FAKTAHALMAHERA.COM – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan. Meski aktivitas tersebut telah berulang kali dilaporkan masyarakat dan diberitakan media, informasi yang diterima redaksi menyebut kegiatan pertambangan diduga masih terus berlangsung.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai perkembangan penanganan dugaan PETI tersebut. Hingga kini belum ada keterangan resmi yang menjelaskan hasil penyelidikan atau tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, lima nama, yakni Usman, Ayamin, Abdan, Gensa, dan Serly, disebut dalam berbagai laporan masyarakat sebagai pihak yang diduga mengelola aktivitas PETI di Kusubibi. Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum, dan hingga berita ini diterbitkan belum ada penetapan tersangka maupun tanggapan dari pihak-pihak yang namanya disebut.
Sorotan tidak hanya mengarah kepada aparat penegak hukum, tetapi juga kepada Pemerintah Desa Kusubibi. Sejumlah sumber menyampaikan adanya dugaan bahwa Sekretaris Desa Kusubibi mengarahkan pelaksanaan pungutan atau “cabutan” terhadap para penambang yang beraktivitas di lokasi tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Sekretaris Desa Kusubibi mengenai informasi tersebut.
Koordinator Wilayah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADIN) Maluku Utara, Fadly Tuanany, S.H., menegaskan bahwa apabila dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin itu benar terjadi, maka penegakan hukum tidak boleh berlarut-larut.
“Apabila dugaan PETI itu benar masih berlangsung tanpa izin yang sah, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum. Kapolres Halmahera Selatan juga memiliki tanggung jawab menjalankan kebijakan dan arahan Kapolri terkait pemberantasan pertambangan ilegal,” kata Fadly, Rabu (05/08/2026).
Ia menambahkan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh terhadap setiap pihak yang diduga terlibat apabila didukung alat bukti yang cukup, serta meminta Polda Maluku Utara melakukan supervisi agar penanganan perkara berlangsung transparan dan akuntabel.
Redaksi: Draken/”
















