Layanan pasang iklan media : 082173436941
Maluku Utara

VIRAL KARYAWAN TERIAK SAAT PRABOWO MASUK IWIP: “BAPAK PRESIDEN, TURUNKAN PPh 21.

33
×

VIRAL KARYAWAN TERIAK SAAT PRABOWO MASUK IWIP: “BAPAK PRESIDEN, TURUNKAN PPh 21.

Sebarkan artikel ini

HALMAHERA TENGAH – Momen kedatangan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Kamis (8/10/2026), diwarnai seruan dari sejumlah karyawan.

Saat Presiden memasuki gerbang kawasan PT IWIP, terdengar seruan dari arah karyawan yang menyampaikan aspirasi terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh21) .

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

“Bapak Presiden, turunkan PPh 21!” demikian seruan yang terdengar.

Karyawan sangat mengharapkan pemerintah dapat memperhatikan besarnya potongan yang mereka rasakan pada penghasilan setiap bulan. Mereka berharap adanya kebijakan yang dapat memberikan keringanan sehingga pendapatan bersih yang diterima pekerja dapat lebih besar.

Selain persoalan PPh 21, sejumlah pekerja juga menyoroti persoalan denda atau sanksi terhadap kontraktor yang menurut mereka cukup besar. Para pekerja menyebut adanya penerapan denda mulai dari sekitar Rp2 juta hingga mencapai Rp100 juta, tergantung jenis pelanggaran atau ketentuan yang dikenakan.

Menurut keluhan yang berkembang di kalangan pekerja, besarnya sanksi tersebut dinilai perlu dikaji kembali agar penerapannya tetap memiliki dasar hukum yang jelas, proporsional, transparan, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para karyawan berharap pemerintah dapat melihat secara menyeluruh kondisi pekerja dan kontraktor di kawasan industri, termasuk mekanisme pemotongan pajak, penerapan sanksi, serta dampaknya terhadap kesejahteraan tenaga kerja.

“Kami sangat berharap Bapak Presiden bisa mendengar aspirasi kami. Kami ingin aturan yang diterapkan kepada pekerja maupun kontraktor benar-benar jelas, adil, transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” demikian harapan yang disampaikan dari kalangan pekerja.

Aspirasi tersebut menjadi perhatian di tengah kunjungan Presiden Prabowo ke kawasan IWIP. Para pekerja berharap suara mereka dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja di kawasan industri.

Besaran PPh 21 setiap karyawan dapat berbeda sesuai dengan penghasilan dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sementara mengenai penerapan denda terhadap kontraktor, diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar kontrak, jenis pelanggaran, serta ketentuan hukum yang menjadi dasar pengenaan sanksi.