
LABUHA: FAKTAHALMAHERA.COM — Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) menyoroti kesepakatan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha yang ditandatangani tahun 2023 lalu.
Ketua BARAH, Ady Ngelo, menyebut MoU yang seharusnya menjadi roh pengawasan terhadap kegiatan proyek multiyears justru hanya menjadi lembaran komitmen hampa tanpa tindak lanjut nyata dalam pengawasan penggunaan anggaran negara.
“Kesepakatan itu mestinya menjadi dasar pengawasan agar setiap rupiah uang negara yang digunakan tepat sasaran, terukur, dan sesuai dengan perencanaan teknis maupun tahapan kegiatan. Tapi kenyataannya, justru muncul dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan dan pembayaran proyek multiyears,” tegas Ady kepada Fakta Halmahera, Rabu (12/11/2025).
Sebelumnya, BARAH sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Labuha pekan lalu. Dalam aksinya, BARAH menyoroti dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan proyek multiyears yang bersumber dari APBD Halmahera Selatan.
Aksi tersebut kemudian memantik keterbukaan dua lembaga — Dinas PUPR dan DPRD Halmahera Selatan — yang belakangan justru memunculkan dua pernyataan berbeda.
Di satu sisi, Kadis PUPR menyebut bahwa hutang sebesar Rp28 miliar kepada rekanan proyek akan dibayarkan pada tahun 2026. Namun di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Halsel menyatakan bahwa semua pembiayaan proyek multiyears, termasuk pembangunan pelabuhan senilai Rp9 miliar, telah diselesaikan melalui APBD Perubahan, sehingga tidak ada lagi sisa hutang yang akan dibayar di 2026.
Kondisi ini menurut Ady menunjukkan lemahnya transparansi dan potensi adanya manipulasi informasi publik.
“Kalau Kadis PUPR bilang masih ada hutang Rp28 miliar, sementara DPRD menyebut sudah lunas lewat APBD Perubahan, publik pasti bingung. Lalu ke mana anggaran yang seharusnya dibayarkan di tahun 2025 ini? Jangan ada rekayasa atau pengalihan dana tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ady menilai alasan pemangkasan anggaran pusat sebagaimana disampaikan Dinas PUPR tidak bisa dijadikan dalih untuk menunda pembayaran multiyears.
“Item pembayaran multiyears sudah melekat dalam APBD Perubahan dan wajib dibayarkan. Tidak ada alasan menunda-nunda kecuali ada sesuatu yang disembunyikan,” sambungnya.
Ady juga mendesak Kejaksaan Negeri Labuha agar menindaklanjuti persoalan ini secara serius.
“Kami minta Kejari tidak tinggal diam. Pengawasan multiyears sudah tertuang dalam MoU bersama PUPR, jadi jika ditemukan manipulasi data keuangan atau penyimpangan anggaran, harus ada langkah hukum yang tegas,” ujarnya.
Selain itu, Ady menegaskan bahwa BARAH akan menyampaikan langsung persoalan ini dalam agenda silaturahim bersama Kejari Labuha dalam waktu dekat.
“Masalah ini akan kami sampaikan secara langsung kepada pihak Kejari. Kami ingin memastikan bahwa pengawasan proyek multiyears benar-benar dijalankan, bukan hanya jadi dokumen formalitas tanpa makna,” tandasnya.
BARAH juga mengingatkan bahwa bila pernyataan Dinas PUPR terbukti tidak benar, maka hal itu dapat dikategorikan melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
“Kalau benar ada rekayasa anggaran tanpa dasar yang jelas, itu bentuk penyalahgunaan kewenangan dan bisa masuk kategori tindak pidana korupsi. Karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat,” tutup Ady Ngelo.
Redaksi: Draken/”















