
FAKTAHALMAHERA.COM — Kebijakan pemberhentian 13 Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan terus menuai polemik dan kritik tajam. Praktisi Hukum Muda Maluku Utara, Safri Nyong, yang akrab disapa Bung Sinyong, menilai tindakan Pemerintah Daerah tersebut sebagai bentuk kebijakan yang diduga kuat menabrak aturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam pernyataannya, Bung Sinyong menegaskan bahwa pemberhentian kepala desa bukanlah kewenangan yang dapat dilakukan secara sepihak oleh kepala daerah tanpa melalui mekanisme hukum yang jelas dan terukur.
“Ini bukan soal kewenangan administratif semata, tetapi soal kepatuhan terhadap hukum. Pemberhentian kepala desa sudah diatur sangat jelas, limitatif, dan tidak membuka ruang tafsir sepihak oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia merujuk pada ketentuan dalam UU Desa yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 (perubahan atas Permendagri Nomor 82 Tahun 2015), serta diperkuat dengan Peraturan Daerah di masing-masing kabupaten/kota.
Dalam aturan tersebut, alasan pemberhentian kepala desa hanya dapat dilakukan jika:
- meninggal dunia,
- mengundurkan diri,
- masa jabatan berakhir,
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa,
- melanggar larangan jabatan seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan perbuatan tercela,
- tidak melaksanakan kewajiban,
atau telah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Jika 13 kepala desa ini diberhentikan tanpa satu pun alasan hukum tersebut dibuktikan melalui proses resmi oleh lembaga yang berwenang, maka pemberhentian itu dapat dinilai cacat prosedur dan cacat hukum,” ujarnya.
Tak hanya mengkritik Pemda, Safri Nyong juga melontarkan kritik keras kepada DPRD Halsel, khususnya Komisi I, yang belakangan meminta Bupati mengembalikan 13 kepala desa ke jabatan semula.
Menurutnya, langkah DPRD tersebut justru memperlihatkan kegagalan fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan sejak awal.
“Di mana DPRD saat proses pemberhentian itu terjadi? Fungsi pengawasan itu melekat, bukan muncul setelah polemik mencuat. Inis menunjukkan DPRD terkesan hanya menjadi simbol demokrasi tanpa daya kontrol yang nyata,” tegasnya.
Ia menilai, permintaan DPRD agar bupati mengembalikan para kepala desa justru membuka persoalan hukum baru.
“Kalau sejak awal pemberhentiannya tidak melalui mekanisme hukum yang benar, maka pertanyaannya sekarang: atas dasar hukum apa Pemda mengembalikan mereka? Ini membuktikan bahwa kebijakan ini sejak awal sudah keliru secara prosedural,” katanya.
Safri Nyong menilai, kasus ini dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa. Jika kepala desa dapat diberhentikan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal itu mencerminkan adanya praktik kesewenang-wenangan dalam penggunaan kewenangan pemerintahan.
“Ini berbahaya. Karena jika dibiarkan, ke depan bukan hanya kepala desa, tetapi siapa pun pejabat publik di daerah bisa diberhentikan hanya karena pertimbangan subjektif, bukan pertimbangan hukum,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kepala desa adalah jabatan yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui proses demokratis, sehingga pemberhentiannya pun harus melalui mekanisme hukum yang ketat dan transparan.
Menurut Bung Sinyong, DPRD seharusnya tidak hanya berhenti pada permintaan pengembalian jabatan, tetapi harus mendorong evaluasi menyeluruh dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang mengeluarkan kebijakan tersebut.
“DPRD harus menggunakan hak pengawasan, bahkan jika perlu menggunakan hak angket atau hak interpelasi untuk membongkar proses di balik keputusan ini,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar menyangkut 13 kepala desa, tetapi menyangkut marwah penegakan hukum dalam pemerintahan daerah.
“Ini ujian serius bagi komitmen Pemda dan DPRD Halsel terhadap prinsip negara hukum dan good governance. Jika hukum bisa diabaikan dalam pemberhentian kepala desa, maka kepercayaan publik terhadap pemerintahan akan runtuh,” pungkasnya.
Redaksi: Draken/















