Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

Pemuda Pulau Gebe Bantah Tuduhan terhadap PT Smart Marsindo, Minta Isu 24 Tongkang Ore Nikel Dibuktikan

22
×

Pemuda Pulau Gebe Bantah Tuduhan terhadap PT Smart Marsindo, Minta Isu 24 Tongkang Ore Nikel Dibuktikan

Sebarkan artikel ini

FAKTAHALMAHERA.COM — Isu dugaan pengangkutan 24 tongkang ore nikel yang dikaitkan dengan PT Smart Marsindo di Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mendapat sorotan dari kalangan pemuda setempat. Al Fahris secara tegas meminta agar informasi yang beredar tidak dijadikan dasar untuk membangun tuduhan tanpa dukungan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Al Fahris menilai, persoalan yang menyangkut aktivitas pertambangan dan pengangkutan ore nikel harus dibuka secara terang. Jika benar terdapat 24 tongkang yang mengangkut ore nikel dari perairan Pulau Gebe, maka asal-usul material, identitas kapal, dokumen muatan, serta perusahaan yang bertanggung jawab harus diperjelas.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Namun, menurut hasil penelusuran pihaknya, PT Smart Marsindo hingga saat ini tidak terlihat melakukan aktivitas operasional di lapangan. Ia juga menyebut perusahaan tersebut belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Berdasarkan hasil penelusuran kami di lapangan, tidak ditemukan aktivitas operasional PT Smart Marsindo. Karena itu, isu 24 tongkang ore nikel yang disebut-sebut berlayar keluar dari kawasan laut Pulau Gebe harus dibuktikan dengan data yang valid. Jangan sampai sebuah tuduhan berkembang menjadi opini publik tanpa dasar yang jelas,” tegas Al Fahris kepada media ini, Sabtu (17/10/2026).

Menurut Al Fahris, angka 24 tongkang bukan informasi kecil yang bisa dibiarkan menjadi polemik tanpa penjelasan. Jika informasi tersebut benar, publik berhak mengetahui siapa pemilik muatan, dari mana ore nikel berasal, siapa pihak yang melakukan pengangkutan, dan dokumen apa yang menjadi dasar kegiatan tersebut.

Sebaliknya, apabila informasi itu tidak sesuai dengan fakta, pihak-pihak yang menyebarkannya perlu memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran dan merugikan pihak tertentu.

Ia mendorong instansi teknis dan aparat penegak hukum melakukan verifikasi secara objektif apabila ditemukan indikasi pelanggaran, dengan mengacu pada dokumen resmi dan bukti yang tersedia.

“Kalau memang ada 24 tongkang, tunjukkan data pelayarannya, dokumen muatannya, dan siapa yang bertanggung jawab. Kalau tidak ada bukti yang kuat, jangan membangun opini seolah-olah tuduhan itu sudah menjadi fakta. Persoalan ini harus terang, bukan dipelintir,” ujarnya.

Al Fahris juga meminta pelurusan informasi mengenai Shanty Alda Nathalia yang disebut-sebut dalam isu tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Shanty Alda Nathalia bukan merupakan direksi maupun komisaris yang mengendalikan operasional PT Smart Marsindo sejak 2024.

Karena itu, menurutnya, setiap penyebutan nama seseorang dalam persoalan ini harus didasarkan pada dokumen perusahaan dan fakta yang dapat diverifikasi, bukan sekadar asumsi.

“Jangan sembarangan mengaitkan nama seseorang dengan persoalan perusahaan tanpa memastikan kedudukan dan tanggung jawabnya. Kalau ingin mengungkap kebenaran, gunakan dokumen resmi, bukan dugaan,” tegasnya.

Di tengah polemik tersebut, Al Fahris turut menyampaikan apresiasi atas bantuan fasilitas umum yang disalurkan PT Smart Marsindo kepada masyarakat Pulau Gebe melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Bantuan tersebut berupa satu unit truk angkutan sampah dan satu unit bus sekolah yang diserahkan di Kantor Kecamatan Pulau Gebe.

Truk angkutan sampah diharapkan membantu meningkatkan kebersihan lingkungan, sementara bus sekolah diharapkan mendukung mobilitas para pelajar di wilayah tersebut.

Menurut Al Fahris, kontribusi yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat patut diapresiasi. Namun, bantuan sosial dan persoalan legalitas kegiatan usaha merupakan dua hal berbeda yang harus dinilai berdasarkan aspek masing-masing.

“Bantuan CSR yang bermanfaat bagi masyarakat tentu patut diapresiasi. Tetapi, dalam persoalan informasi dan tuduhan terkait aktivitas perusahaan, semuanya tetap harus diuji berdasarkan fakta. Jangan mencampuradukkan apresiasi sosial dengan pembuktian suatu tuduhan,” katanya.

Al Fahris berharap polemik mengenai 24 tongkang ore nikel tidak berhenti sebagai perdebatan di ruang publik. Ia meminta pihak yang memiliki data agar menyampaikannya secara terbuka kepada instansi berwenang, sehingga kebenaran dapat diuji secara objektif.

Menurutnya, masyarakat Pulau Gebe membutuhkan informasi yang jelas dan dapat dipercaya, bukan kabar simpang siur yang berpotensi memicu kesalahpahaman.

“Jangan sampai masyarakat digiring oleh informasi yang belum teruji. Jika ada bukti pelanggaran, buka dan proses sesuai ketentuan. Jika tuduhan tidak terbukti, luruskan secara terbuka. Kebenaran harus berdiri di atas bukti, bukan sekadar narasi,” tutup Al Fahris.

 

Redaksi: Draken/”