
FAKTAHALMAHERA.COM –Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan, Bung Harmain Rusli SH yang akrab disapa Chego mengungkapkan dugaan adanya unsur kerugian sebesar sekitar Rp 224 juta yang diduga dialami oleh Kepala Desa (Kades) yang tidak mengikuti agenda retreat yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan.
Menurut Harmain Rusli, sebanyak 40 orang Kades yang tidak dapat mengikuti retreat dikenakan biaya partisipasi wajib sebesar Rp 4 juta per orang, menjadikan total dasar biaya sebesar Rp 160 juta. Selain itu, dikenakan tambahan biaya bunga sebesar 40 persen dari jumlah dasar tersebut, yaitu sebesar Rp 64 juta, sehingga total keseluruhan yang diduga menjadi beban bagi desa mencapai Rp 224 juta.
“Dugaan kuat bahwa sebesar Rp 160 juta dinikmati oleh panitia penyelenggara dari dinas teknis Kabupaten, yaitu Dinas DPMD Halmahera Selatan, sementara Rp 64 juta dinikmati oleh rentenir,” jelas Harmain kepada media ini, Jum’at (30/01/2026).
Kebijakan penagihan biaya ini bahkan berdampak serius, yakni tidak dibayarkannya gaji aparat desa selama satu bulan. Alasan yang disampaikan terkait penagihan biaya Rp 4 juta adalah untuk mendapatkan atribut seperti sepatu dan pakaian.
Dalam keterangannya, Harmain juga mengacu pada sejumlah peraturan terkait pengelolaan keuangan desa dan aktivitas aparatur.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa tugas Kades meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat, dengan pengelolaan keuangan desa harus berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa mengatur tata cara pengelolaan dana desa mulai dari penganggaran hingga evaluasi, dengan ketentuan bahwa penggunaannya harus sesuai tujuan dan tidak boleh menyebabkan kerugian bagi desa.
Sementara Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 (diubah dengan PMK 81 Tahun 2025) menetapkan bahwa dana desa dialokasikan untuk program prioritas nasional seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, penanganan stunting, ketahanan pangan, infrastruktur padat karya, dan desa digital, di mana kegiatan retreat tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Lebih lanjut, Harmain menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi berimbas pada dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), mengingat dilakukan oleh pejabat publik seperti Kepala Desa dan panitia retreat dari Dinas DPMD Halmahera Selatan.
Ia menegaskan pula bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPK) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pihak yang menyalahgunakan wewenang atau menyebabkan kerugian keuangan negara atau masyarakat dapat dikenai pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri melarang kegiatan yang tidak perlu dan pengeluaran berlebihan, termasuk penagihan biaya yang tidak jelas dan tidak sesuai ketentuan.
“Kami mendorong penyelidikan yang menyeluruh dari pihak berwenang untuk mengklarifikasi dugaan kerugian ini dan menjamin bahwa pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan,” tegas Harmain Rusli.
Redaksi: Draken/”















