
FAKTAHALMAHERA.COM– Seorang pria bernama Yusri Dukomalamo SH yang mengklaim dirinya sebagai “advokat muda” kini menjadi sorotan setelah diduga mengatasnamakan diri sebagai pengacara tanpa legalitas resmi saat mendampingi seorang pria bernama Sumitro di Polres Halmahera Selatan.
Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum dan terancam pidana, karena yang bersangkutan diduga belum memenuhi syarat sah untuk menjalankan profesi advokat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Faisal SH, advokat yang berpraktik di Halmahera Selatan dan terdaftar sebagai anggota Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia), menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan praktik advokat ilegal tersebut ke pihak kepolisian agar tidak menyesatkan masyarakat.
“Kami mendapatkan informasi dari berbagai pemberitaan media serta melakukan verifikasi data secara langsung. Dari hasil penelusuran tersebut, Yusri Dukomalamo SH disebut menyatakan diri sebagai advokat saat mendampingi seseorang di Polres Halmahera Selatan,” kata Faisal kepada media ini, Minggu (08/03/2026).
Faisal menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan di berbagai organisasi advokat di Indonesia, khususnya di wilayah Maluku Utara, namun tidak ditemukan catatan bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai advokat aktif.
“Nama Yusri Dukomalamo SH tidak tercatat sebagai anggota advokat di sejumlah organisasi seperti PERADI, DPN Indonesia, KAI maupun organisasi advokat lainnya. Bahkan yang bersangkutan juga tidak memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) di Pengadilan Tinggi Maluku Utara, yang merupakan syarat utama seseorang dapat menjalankan profesi advokat,” tegasnya.
Menurut Faisal, gelar Sarjana Hukum (SH) tidak otomatis memberikan kewenangan kepada seseorang untuk berpraktik sebagai advokat. Untuk menjalankan profesi tersebut, seseorang wajib mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus ujian advokat, serta diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi.
“Tanpa proses itu, seseorang tidak memiliki hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai advokat, apalagi mendampingi perkara hukum di institusi penegak hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, tindakan mengaku atau bertindak seolah-olah sebagai advokat tanpa legalitas resmi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam Pasal 31 UU Advokat disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi advokat dan bertindak seolah-olah sebagai advokat, padahal bukan advokat sebagaimana diatur dalam undang-undang, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp50 juta.
Faisal menilai, jika dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mencoreng martabat profesi advokat yang dibangun melalui proses pendidikan, ujian, dan pengambilan sumpah secara resmi.
“Praktik seperti ini sangat berbahaya karena bisa menyesatkan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Profesi advokat adalah profesi yang diatur ketat oleh undang-undang,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat Halmahera Selatan agar lebih berhati-hati sebelum menggunakan jasa bantuan hukum dan memastikan bahwa orang yang mengaku advokat benar-benar memiliki legalitas resmi.
“Masyarakat harus memastikan advokat yang digunakan jasanya memiliki kartu anggota organisasi advokat dan Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi. Jangan sampai masyarakat menjadi korban praktik hukum ilegal,” pungkas Faisal.
Redaksi: Draken/”















