Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

Diduga Mabuk Captikus, Oknum Panitia Balap di Labuha Intimidasi Dua Wartawan Saat Liputan

110
×

Diduga Mabuk Captikus, Oknum Panitia Balap di Labuha Intimidasi Dua Wartawan Saat Liputan

Sebarkan artikel ini

FAKTAHALNAHERA.COM— Kebebasan pers kembali mendapat tekanan di Kabupaten Halmahera Selatan. Dua wartawan dari media online Nalarsatu dan FaktaHalmahera diduga mengalami intimidasi saat hendak melakukan peliputan di arena balap yang berlangsung di Labuha, Minggu (17/05/2026).

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Insiden tersebut memicu kecaman dari kalangan insan pers karena dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sorotan tajam pun mengarah kepada Ketua Panitia kegiatan balap, Salkani, yang dianggap bertanggung jawab atas kondisi di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua wartawan awalnya hendak memasuki arena balap untuk melakukan peliputan dan pengambilan dokumentasi kegiatan. Saat tiba di pintu masuk, keduanya disebut telah meminta izin secara baik kepada petugas panitia penjaga pintu masuk.

Tidak hanya itu, kedua wartawan juga telah menunjukkan surat tugas serta kartu identitas pers (ID Card) sebagai bukti bahwa mereka sedang menjalankan tugas jurnalistik resmi.

Namun bukannya diberikan akses peliputan, kedua wartawan justru diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum panitia penjaga karcis di pintu masuk. Beberapa oknum panitia disebut melarang masuk dengan nada keras yang dinilai intimidatif hingga memicu adu mulut di lokasi.

Dalam perdebatan tersebut, kedua wartawan mengaku mencium bau minuman keras dari oknum panitia yang terlibat cekcok dengan mereka. Dugaan adanya konsumsi minuman keras tradisional jenis captikus pun mencuat karena sikap panitia dinilai emosional dan bertindak berlebihan terhadap wartawan yang telah menunjukkan identitas resmi pers.

Meski demikian, dugaan konsumsi minuman keras tersebut masih berdasarkan keterangan wartawan dan sejumlah sumber di lokasi, serta belum ada klarifikasi resmi dari pihak panitia.

Situasi di pintu masuk arena balap sempat memanas dan menjadi perhatian pengunjung yang berada di sekitar lokasi. Sikap oknum panitia tersebut dinilai arogan dan tidak menghormati profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Padahal, kegiatan balap tersebut merupakan agenda terbuka yang dihadiri masyarakat umum. Kehadiran wartawan di arena balap bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada publik, bukan mengganggu jalannya kegiatan.

Wartawan Nalarsatu, Wangkep, mengaku sangat menyayangkan sikap oknum panitia yang dinilai tidak memahami tugas jurnalistik.

“Kami datang baik-baik, meminta izin masuk dan sudah menunjukkan surat tugas serta ID Card pers. Tapi justru diperlakukan tidak menyenangkan oleh oknum panitia di pintu masuk,” ujar Wangkep Minggu (17/05/2026).

Menurutnya, situasi semakin tidak kondusif saat terjadi adu mulut dengan panitia.

“Kami juga mencium bau minuman keras saat berbicara dengan oknum panitia tersebut,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki hak melakukan peliputan terhadap kegiatan publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Pers.

“Kalau kegiatan terbuka untuk umum, maka pers juga punya hak untuk melakukan peliputan. Jangan sampai wartawan diperlakukan seolah-olah melakukan kesalahan,” tegasnya.

Akibat insiden tersebut, Ketua Panitia Balap Salkani kini menjadi sorotan publik. Sejumlah insan pers menilai Salkani gagal mengontrol sikap panitia di lapangan dan harus bertanggung jawab atas dugaan intimidasi terhadap wartawan.

“Ketua panitia harus menjelaskan kejadian ini secara terbuka. Jangan sampai publik menilai panitia anti kritik dan anti pers,” ujar salah satu jurnalis senior di Halmahera Selatan.

Peristiwa ini juga dianggap sebagai bentuk ketidakpahaman terhadap Undang-Undang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kemudian Pasal 4 ayat (3) menyebutkan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Bahkan pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers ditegaskan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Sejumlah wartawan meminta aparat keamanan turut memberikan perhatian serius terhadap dugaan intimidasi tersebut agar kebebasan pers tetap terjaga di Halmahera Selatan. Polisi juga diminta menyelidiki dugaan konsumsi minuman keras oleh oknum panitia penjaga karcis apabila informasi tersebut benar terjadi.

Mereka mendesak panitia balap segera menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka kepada dua wartawan Nalarsatu dan FaktaHalmahera yang diduga mengalami intimidasi saat hendak melakukan peliputan di arena balap.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Panitia Balap Salkani maupun pihak penyelenggara kegiatan belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut maupun dugaan konsumsi minuman keras oleh oknum panitia penjaga pintu masuk arena balap.

 

Redaksi: Draken/”