Layanan pasang iklan media : 082173436941
DaerahHalmahera SelatanHukum & KriminalMaluku Utara

Bantahan Muncul Lewat Media Lain, BARAH Desak Kapolda Usut Klaim Lahan dan Sumber Material Jikotamo–Sambiki

352
×

Bantahan Muncul Lewat Media Lain, BARAH Desak Kapolda Usut Klaim Lahan dan Sumber Material Jikotamo–Sambiki

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

FAKTAHALMAHERA.COM – Polemik sumber material pembangunan jalan Lapen Jikotamo–Sambiki, Kecamatan Obi, kembali memanas. Setelah sebelumnya menjadi sorotan pemberitaan Faktahalmahera, muncul bantahan melalui media lain, Sergap24.id, yang memuat keterangan pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Sergap24.id pada Rabu, 26 Agustus 2026, menerbitkan berita berjudul “Bantah Isu Galian C: Pemilik Lahan Tanah Kami Digunakan untuk Jalan Umum, Masjid dan Kepentingan Warga.”

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Dalam pemberitaan tersebut, pihak yang disebut sebagai pemilik lahan mengklaim bahwa tanah yang digunakan sebagai sumber material merupakan milik keluarga. Material disebut berasal dari proses penggerukan lahan untuk penataan kawasan dan diberikan secara cuma-cuma untuk kebutuhan pembangunan jalan, masjid serta kepentingan masyarakat.

Namun, Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) justru mempertanyakan dasar dokumen atas klaim kepemilikan tersebut.

Ketua BARAH, Ady Hi Adam, menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada perang pernyataan melalui media. Menurutnya, klaim kepemilikan tanah harus dibuktikan dengan dokumen yang sah dan dapat diverifikasi.

“Kalau memang benar tanah itu milik mereka, jangan hanya bicara di media. Tunjukkan dokumennya. Mana bukti kepemilikannya, mana dasar penguasaannya? Jangan sampai klaim sepihak kemudian dijadikan pembenaran atas aktivitas pengambilan material,” tegas Ady.

Ady menegaskan bahwa BARAH tidak mempersoalkan hak seseorang untuk memberikan klarifikasi kepada media. Namun, menurutnya, klarifikasi bukanlah bukti hukum mengenai kepemilikan tanah.

“Silakan memberikan klarifikasi melalui media. Itu hak setiap orang. Tetapi publik juga berhak bertanya: apa dasar dokumennya? Klarifikasi di media bukan sertifikat tanah dan bukan putusan pengadilan,” ujarnya.

BARAH meminta instansi berwenang melakukan verifikasi terhadap status lahan, riwayat penguasaan, batas-batas lahan dan dokumen yang dijadikan dasar klaim kepemilikan.

Atas polemik tersebut, BARAH secara tegas mendesak Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., memerintahkan pemeriksaan terhadap pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan dan PT Pantangon Terang Asli, yang disebut sebagai pelaksana proyek pembangunan jalan tersebut.

Ady mengatakan pemeriksaan terhadap kedua pihak penting dilakukan untuk mengetahui secara terang asal-usul material dan dasar penggunaannya dalam proyek.

“Kapolda harus periksa pemilik lahan dan PT Pantangon Terang Asli. Jangan hanya menerima keterangan sepihak. Periksa dokumen lahannya, dokumen proyeknya, sumber materialnya, bagaimana material itu diambil dan atas dasar apa material tersebut digunakan,” tegas Ady kepada media ini, Kamis (27/08/2026).

Menurut BARAH, pemeriksaan juga perlu mengurai hubungan antara pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan dengan pihak pelaksana proyek, termasuk bagaimana mekanisme pengambilan dan penggunaan material tersebut.

“Kalau dikatakan tanah itu diberikan gratis, silakan dibuktikan. Kalau disebut bukan kegiatan galian C, juga harus ada dasar yang jelas. Jangan semuanya berhenti pada pernyataan,” katanya.

BARAH juga menyoroti alasan bahwa material tersebut digunakan untuk pembangunan jalan umum, masjid dan kepentingan masyarakat.

Ady menegaskan BARAH mendukung pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, alasan kepentingan umum tidak boleh dijadikan tameng untuk mengabaikan ketentuan hukum.

“Kami mendukung pembangunan jalan. Tetapi jangan karena jalan itu untuk masyarakat, kemudian persoalan legalitas sumber material dianggap tidak penting. Kepentingan umum harus tetap berjalan berdasarkan aturan,” ujarnya.

BARAH meminta aparat memastikan apakah kegiatan tersebut benar-benar merupakan proses penataan lahan atau terdapat aktivitas pengambilan material yang tunduk pada ketentuan perizinan tertentu.

Ady juga mempertanyakan langkah pihak yang melakukan klarifikasi melalui media lain, sementara pemberitaan sebelumnya dimuat oleh Faktahalmahera.

Menurutnya, apabila pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan Faktahalmahera ingin memberikan bantahan, mekanisme hak jawab dan hak koreksi telah tersedia berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tidak ada yang melarang orang memberikan klarifikasi. Tetapi kalau merasa dirugikan oleh pemberitaan Faktahalmahera, ada mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Yang penting jangan sampai pemberitaan di media lain dipakai seolah-olah menjadi bukti bahwa semua persoalan sudah selesai,” kata Ady.

Ia juga meminta media tetap menjunjung prinsip verifikasi, keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan.

“Media bukan pengadilan. Media menyampaikan informasi. Sedangkan benar atau tidaknya status kepemilikan lahan harus dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum,” tegasnya.

BARAH meminta Kapolda Maluku Utara tidak membiarkan polemik tersebut berkembang tanpa kepastian.

Ady meminta aparat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak dan tidak berpihak kepada siapa pun.

“Kami tidak meminta polisi membela BARAH. Kami juga tidak meminta polisi membela pemilik lahan atau perusahaan. Kami meminta polisi membela kebenaran dan hukum. Periksa semuanya secara terbuka,” tegas Ady.

Ia menambahkan, apabila setelah pemeriksaan ternyata dokumen kepemilikan dan seluruh aktivitas penggunaan material dinyatakan sesuai aturan, BARAH siap menghormati hasil tersebut.

“Kalau benar, katakan benar. Kalau ada masalah, proses sesuai hukum. Jangan persoalan ini hanya dijawab dengan perang pemberitaan,” ujarnya.

BARAH menegaskan akan terus mengawal persoalan sumber material proyek jalan Jikotamo–Sambiki dan meminta pemerintah serta aparat penegak hukum memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.

“Kami tantang klaim itu dibuktikan dengan dokumen. Kami juga mendesak Kapolda memeriksa pemilik lahan dan PT Pantangon Terang Asli. Jangan sampai publik hanya disuguhi klaim, sementara substansi persoalan tidak pernah diperiksa secara serius,” pungkas Ady Hi Adam.

 

Redaksi: Draken/”