Layanan pasang iklan media : 082173436941
DaerahHalmahera SelatanHukum & KriminalMaluku Utara

Ombudsman Bongkar Maladministrasi Pelantikan Kades Kuwo dan Leleongusu, Bupati Halsel Didesak Jalankan PAW

82
×

Ombudsman Bongkar Maladministrasi Pelantikan Kades Kuwo dan Leleongusu, Bupati Halsel Didesak Jalankan PAW

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

FAKTAHALMAHERA.COM— Polemik pelantikan Kepala Desa Kuwo, Kecamatan Gane Timur Selatan, dan Kepala Desa Leleongusu, Kecamatan Mandioli Utara, memasuki babak baru. Ombudsman Perwakilan Maluku Utara menemukan adanya tindakan maladministrasi dalam persoalan yang melibatkan proses pelantikan kepala desa di dua wilayah tersebut.

Temuan Ombudsman itu bukan sekadar sorotan atau kritik publik. Hal tersebut dituangkan secara resmi melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: T/0480/LM.42-30/0003.2026/VIII/2026 untuk Desa Kuwo, Kecamatan Gane Timur Selatan, serta LHP Nomor: T/0479/LM.42-30/0085.2026/VIII/2026 untuk Desa Leleongusu, Kecamatan Mandioli Utara. Kedua LHP tersebut tertanggal 10 Agustus 2026.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Dalam hasil pemeriksaannya, Ombudsman pada pokoknya menyatakan menemukan adanya maladministrasi dan kemudian memberikan tindakan korektif/rekomendasi kepada Bupati Halmahera Selatan.

Salah satu langkah yang diminta untuk dilakukan adalah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Persoalan ini bermula dari sengketa terkait pelaksanaan Pilkades di kedua desa tersebut. Pihak kuasa hukum pelapor menyebut keputusan terkait pelantikan kepala desa sebelumnya telah menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan telah dibatalkan melalui putusan pengadilan.

Namun, polemik kembali mencuat setelah kepala desa tetap dilantik oleh Bupati Halmahera Selatan.

Situasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Ombudsman Perwakilan Maluku Utara. Setelah melalui proses pemeriksaan, Ombudsman akhirnya mengeluarkan LHP yang menyatakan adanya tindakan maladministrasi sekaligus memberikan tindakan korektif.

Dengan keluarnya LHP tersebut, bola kini berada di tangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk menunjukkan apakah rekomendasi lembaga pengawas pelayanan publik tersebut akan benar-benar dijalankan.

Ombudsman memberikan batas waktu 30 hari untuk menindaklanjuti tindakan korektif/rekomendasi yang telah ditetapkan.

Tidak berhenti pada pemberian rekomendasi, Ombudsman juga disebut akan mengawal dan memonitor pelaksanaan rekomendasi tersebut selama masa tindak lanjut.

Artinya, persoalan pelantikan Kades Kuwo dan Leleongusu kini bukan lagi sekadar polemik antara pihak-pihak yang bersengketa. Persoalan tersebut telah masuk dalam mekanisme pengawasan Ombudsman dengan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan dan tindakan korektif yang harus ditindaklanjuti.

Kantor Hukum Bambang Joisangadji, S.H., selaku kuasa hukum yang menangani sengketa Pilkades dari kedua desa tersebut, mengapresiasi hasil pemeriksaan Ombudsman.

Menurut kuasa Hukum, laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Ombudsman Perwakilan Maluku Utara sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap dugaan maladministrasi pelayanan publik.

“Terkait kasus sengketa Pilkades tersebut, kami telah melaporkan kepada lembaga Ombudsman Perwakilan Maluku Utara selaku lembaga pengawasan yang berwenang untuk itu. Pihak Ombudsman Malut juga telah berkoordinasi dan melaporkan hal tersebut ke Ombudsman Pusat, Kemendagri serta Kemendes,” ujar Bambang Joisangadji, S.H. kepada media ini, Senin (31/08/2026).

Ia menegaskan, pihaknya mengapresiasi langkah Ombudsman bersama instansi terkait yang telah memberikan perhatian terhadap laporan tersebut.

“Kami sebagai pelapor mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Lembaga Ombudsman, Kemendagri dan Kemendes yang telah memberikan hasil terkait laporan kami. Selanjutnya kami menunggu itikad baik dari Bapak Bupati untuk melaksanakan hasil rekomendasi dari Ombudsman tersebut,” tegasnya.

Keluarnya LHP Ombudsman membuat persoalan ini semakin terang. Jika sebelumnya polemik hanya berkutat pada sengketa Pilkades dan keputusan pelantikan, kini telah terdapat hasil pemeriksaan lembaga pengawasan yang menyatakan adanya maladministrasi serta tindakan korektif yang harus ditindaklanjuti.

Karena itu, perhatian kini tertuju kepada Bupati Halmahera Selatan.Apakah rekomendasi Ombudsman akan segera dijalankan sesuai batas waktu yang diberikan, atau justru kembali memunculkan polemik baru?

Pihak pelapor berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tidak mengabaikan hasil pemeriksaan tersebut dan segera menjalankan tindakan korektif sebagaimana diperintahkan Ombudsman.

Pelaksanaan rekomendasi itu dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, kepastian pemerintahan desa, sekaligus mengakhiri konflik Pilkades yang telah berlangsung cukup panjang.

 

 

Redaksi: Draken/”