
Advokat senior Maluku Utara, Fahruddin Maloko, S.H., M.H., menegaskan bahwa praktik ini menunjukkan lemahnya penghormatan pemerintah daerah terhadap putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.
“Jika keputusan pengangkatan kepala desa yang sudah dibatalkan PTUN kembali diterbitkan dengan subjek yang sama, maka ada potensi penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya, Rabu (24/09/2025).
Fahruddin menjelaskan, penggunaan diskresi oleh Bupati Halsel tidak tepat. Menurut UU No. 30 Tahun 2014, diskresi hanya dapat dilakukan bila terdapat kekosongan hukum, disertai alasan objektif, serta tetap berpedoman pada asas umum pemerintahan yang baik.
Padahal, lanjutnya, UU Desa telah memberi jalan keluar dengan menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pejabat kepala desa tanpa harus melantik kembali kepala desa yang telah dibatalkan PTUN.
Ia menegaskan, putusan PTUN merupakan koreksi yudikatif terhadap tindakan eksekutif. Jika koreksi itu diabaikan, justru melemahkan prinsip Trias Politica yang menjadi dasar penyelenggaraan kekuasaan negara.
“Solusi terbaik, Bupati seharusnya membatalkan kembali SK pengangkatan tersebut melalui asas contrarius actus. Setelah itu meninjau UU Desa untuk menunjuk pejabat dari ASN sesuai sisa masa jabatan yang ada,” pungkasnya.
Redaksi : Draken/”















