Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

BARAH dan GPM: Bupati Sengaja Giring Opini Melalui Kuasa Hukumnya

22
×

BARAH dan GPM: Bupati Sengaja Giring Opini Melalui Kuasa Hukumnya

Sebarkan artikel ini

FAKTAHALMAHERA.COM– Sikap Kuasa Hukum Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Suwarjono Buturu, SH., MH., yang melayangkan peringatan hukum kepada advokat Safri Nyong, menuai kecaman. Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) dan DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halsel menyebut langkah tersebut berlebihan, tendensius, dan mengalihkan substansi persoalan hukum.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Ketua BARAH Halsel, Adi Ngelo, menegaskan bahwa pernyataan Safri Nyong di media daring Fakta Halmahera.com pada Selasa (23/9/2025) tidak bisa dipandang sebagai pencemaran nama baik. Menurutnya, Safri menyampaikan kritik berdasarkan analisis hukum yang sah, terkait pelantikan empat kepala desa hasil Pilkades 2022 yang SK-nya telah dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Putusan PTUN jelas membatalkan SK pengangkatan empat kades. Artinya secara hukum mereka sudah tidak sah. Tindakan Bupati yang kembali menerbitkan SK dan melantik mereka adalah arogansi kekuasaan sekaligus pengangkangan hukum,” ujar Adi kepada media ini, Rabu (24/09/2025).

Ia menilai langkah Bupati berpotensi menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.

“Ini bisa memicu konflik horizontal di empat desa bersangkutan. Masalah ini jangan ditutupi dengan isu pencemaran nama baik,” tegasnya.

Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, juga menilai langkah kuasa hukum Bupati tidak tepat. Ia menekankan bahwa kritik Safri Nyong adalah produk jurnalistik sekaligus penalaran hukum yang wajar.

“Kuasa hukum Bupati seharusnya memberi masukan objektif, bukan membungkam kritik dengan ancaman hukum. Publik menunggu jawaban substansi dari Bupati, bukan retorika pencemaran nama baik,” ucap Harmain.

Menurutnya, sikap Bupati yang tetap melantik empat kades pasca putusan PTUN justru mencederai marwah hukum sekaligus meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Ini bukan hanya soal SK kades, tapi soal penghormatan terhadap hukum. Jika hukum saja diabaikan, bagaimana rakyat bisa percaya pada pemerintah?” pungkasnya.

 

Redaksi: Draken/”