
FaktaHalmahera.com – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta menyelidiki penyaluran dana hibah pemda tahun anggaran 2024 yang melekat pada Badan Kesatuan Bangsa dan polotik (Kesbang) kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, karena diduga penyalurannya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada atau melanggar peraturan pemerintah yang telah ditetapkan.
Hal tersebut telah disampaikan oleh Wakil Ketua Devisi Hukum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Halsel Rudin Ibrahim, Senin (06/01/2025)
Rudin Ibrahim menegaskan, sesuai hasil infestigasi kami, penyaluran dana hibah tahun anggaran 2024 oleh Pemda Halsel melalui Kesbangpol kapada yang berhak menerima, tidak sesuai dengan persyaratan maupun aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, katanya.
Organisasi, LSM dan lembaga lainnya yang tidak memenuhi syarat telah diberikan dan yang telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan tidak diberikan, termasuk DPD SWI Halsel yang tidak diakomodir proposalnya, hal demikian diduga ada kalikong antara pelaksana penyaluran dengan penerima dana hibah untuk kepentingan masing-masing, ungkap Rudin.
Sesuai sumber terpercaya kami, sambung Rudin, untuk bisa mendapatkan dana hibah bagi Ormas, LSM dan lembaga lainnya, sebelum itu harus menerima pesyaratan yang ditawarkan oleh pelaksana (yang berwewenang) penyaluran dana hibah, yakni berapa persen yang harus diberikan oleh penerima kepada pelaksana setelah pencairan nanti, jelasnya.
Menurutnya, pelaksana penyaluran dana hibah tahun anggaran 2024 ini dengan jumlah kurang lebih 4 Miliar yang melekat pada Kesbangpol Halsel tersebut, juga diduga dilaksanakan semaunya oleh yang berwewenang dan mengabaikan aturan yang ada, ini ada apa ?, tanya Rudin.
Mengabaikan aturan yang dimaksud adalah, Permendagri nomor 123 tentang perubahan ke empat atas perubahan permendagri nomor 32 tahun 2011, tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Permendagri nomor 99 tahun 2019 tentang perubahan ke lima atas permendagri nomor 32 tahun 2011 dan Permendagri nomor 18 tahun 2021 tentang Perencanaan, Penganggaran, Pengendalian dan Evaluasi kinerja, cecar Rudin.
Untuk itu APH diminta untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini, karena diduga telah melanggar hukum dengan menggunakan kewenangan (jabatan), bahkan juga diduga kuat ada unsur praktek Korupsi, Kolusi dan Nipotisme (KKN), tegas wakil ketua devisi hukum DPD SWI Halsel Rudin Ibrahim.* (Ade Manaf)















