
FAKTAHALMAHERA.COM– Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Provinsi Maluku Utara secara resmi mengeluarkan pernyataan keras dan tegas atas insiden pengeroyokan yang menimpa Ketua Bidang Hukum dan HAM APRI Maluku Utara, Ustadz Ongky Nyong, SS., SH., MH.
Organisasi profesi penghulu tersebut menilai tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap seorang aparat negara dan tokoh agama sebagai bentuk nyata premanisme yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai agama, etika sosial, dan rasa keadilan masyarakat.
Ketua APRI Provinsi Maluku Utara, JUBAIR MUHAMMAD, S.Ag., menegaskan bahwa pihaknya mengutuk keras aksi brutal tersebut dan tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap penghulu dan Kepala KUA.
“Kami mengutuk keras tindakan pengeroyokan terhadap Ustadz Ongky Nyong. Ini adalah perbuatan premanisme yang sangat memalukan dan tidak dapat ditoleransi, baik menurut hukum positif negara maupun menurut syariat Islam. Tidak ada alasan yang membenarkan kekerasan,” tegas JUBAIR kepada media ini, Rabu (18/02/2026).
Menurutnya, korban bukan hanya seorang individu, tetapi juga pejabat negara yang menjalankan tugas pelayanan keagamaan dan pembinaan umat. Karena itu, tindakan pengeroyokan tersebut merupakan serangan langsung terhadap wibawa institusi dan simbol kehadiran negara di tengah masyarakat.
Dalam pernyataan resminya, APRI secara khusus menyoroti kinerja Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan dalam menangani kasus ini. JUBAIR menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang dinilai lamban, sementara unsur pidana dalam perkara tersebut disebut sudah sangat terang benderang.
“Unsur pidana dalam kasus ini sudah jelas. Tindakan dilakukan secara bersama-sama, ada korban, ada dugaan kekerasan fisik, dan ada saksi. Jika fakta-fakta itu sudah ada, maka tidak seharusnya proses hukum berjalan lamban. Penegakan hukum harus memberikan kepastian, bukan justru memunculkan persepsi negatif di tengah publik,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia menegaskan bahwa lambannya proses hukum berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum serta membuka ruang spekulasi liar yang dapat mengganggu stabilitas sosial.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap praktik premanisme. Jika hukum tidak ditegakkan secara tegas, maka yang dirugikan bukan hanya korban, tetapi juga marwah institusi kepolisian itu sendiri,” tambahnya.
Atas kondisi tersebut, APRI Maluku Utara secara resmi mendesak Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si., untuk turun tangan dan memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus ini.
APRI meminta agar Polda Maluku Utara melakukan supervisi langsung guna memastikan proses penyidikan berjalan profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
“Kami meminta Bapak Kapolda Maluku Utara untuk mengawal langsung kasus ini. Kehadiran dan atensi pimpinan Polda sangat penting untuk menjamin bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi dan tanpa tebang pilih,” tegas JUBAIR.
Menurutnya, langkah tegas dari Kapolda akan menjadi pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan dan premanisme di Maluku Utara, terlebih terhadap aparat negara dan tokoh agama.
Sebagai bentuk sikap organisasi, Ketua APRI Maluku Utara juga menginstruksikan kepada seluruh Ketua APRI kabupaten/kota dan seluruh Kepala KUA se-Maluku Utara untuk bersikap tegas, menjaga solidaritas, dan memberikan dukungan penuh kepada korban.
Ia meminta seluruh jajaran tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat secara profesional, namun tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap bentuk ancaman atau intimidasi kepada pihak berwenang.
“Kami tidak ingin peristiwa ini terulang. Keselamatan dan perlindungan hukum bagi penghulu dan Kepala KUA adalah hal yang tidak bisa ditawar. Negara wajib hadir dan memberikan jaminan keamanan bagi aparatnya,” tutupnya.
APRI Maluku Utara berharap proses hukum terhadap para terduga pelaku segera menemukan kejelasan dan menghasilkan keputusan yang adil, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga dan supremasi hukum benar-benar ditegakkan di Bumi Saruma.
Redaksi: Draken/”















