FAKTAHALMAHERA.COM – Perkara perdata yang diajukan Alimusu La Damili di Pengadilan Negeri (PN) Labuha memasuki babak penting. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 28/Pdt.G/2026/PN.Lbh tersebut mulai menjalani tahapan mediasi para pihak, Kamis (20/8/2026).
Namun, agenda mediasi yang semestinya menjadi ruang untuk mempertemukan kepentingan para pihak justru menyisakan catatan. Pihak PT Trimegah Bangun Persada (TBP) disebut tidak hadir secara langsung dalam agenda mediasi tersebut.
Keterangan itu disampaikan kuasa hukum Alimusu La Damili dari Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Partners, Bambang Joisangadji, S.H., usai mengikuti agenda mediasi di PN Labuha.
“Perkara Alimusu La Damili telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Labuha dengan Nomor Perkara 28/Pdt.G/2026/PN.Lbh. Hari ini, Kamis 20 Agustus 2026, agendanya adalah mediasi para pihak,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, dalam agenda tersebut pihak perusahaan PT TBP tidak hadir secara langsung. Sementara yang hadir disebut hanya kuasa hukum dari pihak Arifin Saroa.
“Dalam sidang mediasi tadi, pihak perusahaan PT Trimegah Bangun Persada tidak hadir. Yang hadir hanya kuasa hukum dari pihak Arifin Saroa,” jelasnya.
Gugatan yang diajukan Alimusu merupakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga prosesnya kini telah masuk dalam mekanisme hukum formal di PN Labuha.
Bagi pihak penggugat, masuknya perkara ke meja pengadilan menjadi langkah untuk memperoleh kepastian hukum atas hak keperdataan yang mereka perjuangkan.
Bambang menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan mekanisme mediasi sebagai tahapan yang wajib dihormati. Namun, proses perdamaian menurutnya harus dilakukan secara serius dan tidak boleh menghilangkan substansi persoalan maupun kepentingan hukum kliennya.
“Kami menghormati seluruh proses yang berjalan di Pengadilan Negeri Labuha. Pada sidang berikutnya, para pihak akan melanjutkan mediasi dan memberikan resume atau poin-poin tawaran perdamaian masing-masing,” katanya.
Menurutnya, pihak Alimusu tetap datang ke meja mediasi dengan itikad baik. Akan tetapi, itikad baik tersebut tidak berarti pihaknya akan mengabaikan hak-hak hukum klien.
Pesan kuasa hukum Alimusu cukup tegas: ruang damai terbuka, tetapi perjuangan atas hak keperdataan tidak akan dihentikan begitu saja.
“Prinsip kami, proses perdamaian tetap harus dihormati. Tetapi kepentingan dan hak hukum klien kami juga harus mendapatkan perlindungan atas hak keperdataannya,” tegas Bambang.
Proses mediasi akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 3 September 2026. Dalam agenda tersebut, para pihak dijadwalkan menyampaikan resume atau poin-poin tawaran perdamaian masing-masing.
Tahapan ini menjadi penting karena akan terlihat sejauh mana masing-masing pihak memiliki keinginan untuk mencari titik temu atas perkara yang telah masuk ke PN Labuha tersebut.
Bagi pihak Alimusu, proses mediasi tetap akan diikuti secara serius. Namun apabila tidak ditemukan kesepakatan, perkara tentu memiliki jalur hukum berikutnya sesuai mekanisme persidangan perdata yang berlaku.
Bambang menyatakan pihaknya akan tetap mengikuti setiap tahapan yang ditetapkan pengadilan.
“Kami mengikuti proses ini dengan itikad baik. Tetapi kepentingan dan hak hukum klien kami tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Tidak hadirnya pihak PT TBP secara langsung dalam agenda mediasi menjadi salah satu hal yang menarik perhatian dalam perkara ini. Meski demikian, ketidakhadiran tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk penolakan terhadap proses hukum maupun mediasi.
Karena itu, PT TBP tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mengenai alasan ketidakhadiran pihak perusahaan secara langsung dalam agenda tersebut.
Faktahalmahera.com masih membuka ruang konfirmasi kepada PT Trimegah Bangun Persada maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan dari perspektif mereka.
Yang jelas, perkara 28/Pdt.G/2026/PN.Lbh kini telah berada dalam proses hukum di PN Labuha. Mediasi menjadi kesempatan bagi para pihak untuk mencari penyelesaian tanpa harus melangkah lebih jauh ke pemeriksaan pokok perkara.
Namun jika jalan damai tidak menemukan titik temu, maka substansi Gugatan PMH akan diuji melalui proses persidangan berdasarkan dalil, bukti, dan argumentasi hukum masing-masing pihak.
Bagi Alimusu La Damili, perjuangan hukum tersebut bukan sekadar soal menang atau kalah dalam sebuah perkara, tetapi menyangkut upaya memperoleh kepastian dan perlindungan terhadap hak keperdataan yang diklaimnya.
Perkara ini pun dipastikan masih panjang. Agenda mediasi berikutnya pada 3 September 2026 akan menjadi salah satu momentum penting untuk melihat apakah para pihak mampu menemukan titik temu atau justru sengketa tersebut harus dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan perkara di PN Labuha.
Redaksi: Draken/”
















