
FAKTAHALMAHERA.COM – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa pada pekan depan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tekanan kepada Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si agar segera menutup, membongkar, dan menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal batu bacan yang beroperasi di Desa Doko, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.
BARAH menilai aktivitas pertambangan tersebut tidak memiliki izin resmi dan diduga kuat berada di dalam kawasan hutan lindung, sehingga melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan, kehutanan, dan perlindungan lingkungan hidup.
Ketua BARAH, Ady Ngelo, mengatakan praktik tambang ilegal batu bacan di Desa Doko telah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh oknum-oknum tertentu.
“Tambang ilegal batu bacan di Desa Doko ini sudah lama beroperasi dan sampai hari ini masih berjalan. Karena itu, pekan depan kami akan mendatangi Polda Maluku Utara untuk mendesak Kapolda agar bertindak tegas menutup dan membongkar tambang ilegal tersebut,” ujar Ady Ngelo, Senin (29/12/2025).
Menurut Ady, apabila lokasi tambang benar berada di kawasan hutan lindung, maka aktivitas tersebut merupakan pelanggaran berat karena pertambangan dilarang dilakukan di kawasan tersebut. Selain merusak ekosistem hutan, aktivitas tambang juga dinilai berpotensi menimbulkan bencana lingkungan seperti longsor dan kerusakan ekologis jangka panjang.
BARAH menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain menuntut penutupan lokasi tambang, BARAH juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak para pemilik usaha dan pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Kami meminta Kapolda Maluku Utara tidak hanya menertibkan pekerja lapangan, tetapi juga menangkap dan memproses hukum pemilik usaha tambang ilegal. Salah satu pihak yang diduga kuat sebagai pemilik dan pengendali tambang ilegal batu bacan di Desa Doko adalah Hi Darwis,” kata Ady.
Ady menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih agar praktik tambang ilegal tidak terus berulang di wilayah Halmahera Selatan.
BARAH juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut, mulai dari pembukaan kawasan hutan, lubang-lubang tambang yang dibiarkan terbuka, hingga ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar.
BARAH mendesak Polda Maluku Utara untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, menutup seluruh aktivitas tambang ilegal di Desa Doko, serta mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum-oknum yang disinyalir membekingi kegiatan tersebut.
Sebagai bentuk keseriusan, BARAH menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap melakukan aksi lanjutan apabila tidak ada langkah tegas, nyata, dan transparan dari aparat penegak hukum.
“Ini adalah ujian bagi penegakan hukum di Maluku Utara. Negara harus hadir untuk melindungi hukum, lingkungan, dan kepentingan masyarakat,” tutup Ady Ngelo.
Redaksi: Draken/”















