
FAKTAHALMAHERA.COM – Aksi unjuk rasa Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) pada Kamis (2/10) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan menguak dugaan praktik bisnis kotor di balik penebangan hutan mangrove di Desa Labuha. Massa mendesak aparat hukum segera turun tangan mengusut Kepala Desa Labuha, Badi Ismal, yang dituding menjadikan kawasan lindung sebagai lahan jual beli.
Ketua BARAH, Adi Hi. Adam, menyebut Badi Ismal secara terang-terangan melanggar Peraturan Daerah tentang Tata Ruang (RT/RW). Hutan mangrove yang seharusnya berfungsi sebagai ruang terbuka hijau dan resapan air justru ditebangi dengan dalih perluasan desa. Faktanya, lahan tersebut kemudian dikapling dan diperjualbelikan.
“Penebangan di kawasan lindung ini jelas ilegal. Selain merusak ekosistem, tindakan itu juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara,” tegas Adi saat berorasi di depan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Kamis (02/10/2025).
Menurutnya, kawasan yang digarap Badi bukan sekadar tanah kosong, melainkan benteng alami yang melindungi pesisir dari abrasi dan bencana ekologis. Jika dibiarkan, kerusakan ini akan berdampak langsung pada masyarakat luas.
BARAH menuntut Kejaksaan tidak tinggal diam. “Kami meminta Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan bertindak cepat, transparan, dan tegas. Jangan biarkan hukum tunduk pada kepentingan segelintir orang. Lingkungan dan masyarakat harus dilindungi,” tutup Adi.
Redaksi: Draken/”















