Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

BARAH Bongkar Dugaan Permainan Izin Tambang di Malut, Desak Gubernur Copot Kadis ESDM

126
×

BARAH Bongkar Dugaan Permainan Izin Tambang di Malut, Desak Gubernur Copot Kadis ESDM

Sebarkan artikel ini

FAKTAHALMAHERA.COM — Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Ady Ngelo, melontarkan kritik keras terhadap dugaan kejanggalan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama Hasan Hanafi di desa Anggai kecamatan Obi kabupaten Halmahera selatan Provinsi Maluku Utara. BARAH menilai penerbitan izin tersebut patut dipertanyakan secara hukum karena diduga tidak memiliki dasar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Menurut Ady, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, terdapat perbedaan jelas antara kewenangan penetapan WPR dan penerbitan IPR.

Ia menjelaskan, WPR merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, sedangkan IPR diterbitkan oleh pemerintah provinsi setelah wilayah WPR terlebih dahulu ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Ia menegaskan bahwa Pasal 67 UU Minerba secara jelas menyebutkan IPR diberikan oleh Menteri kepada perseorangan atau koperasi yang merupakan penduduk setempat dan berada di dalam Wilayah Pertambangan Rakyat yang telah ditetapkan.

“Jadi secara hukum tidak mungkin ada IPR tanpa adanya WPR terlebih dahulu. WPR itu dasar wilayahnya, sedangkan IPR adalah hak operasional untuk melakukan aktivitas pertambangan rakyat. Kalau WPR belum ada, maka bagaimana mungkin izin operasional bisa keluar?” tegas Ady Ngelo kepada media ini, Selasa (13/05/2026).

Ady menyebut sejak perubahan regulasi tahun 2020, kewenangan penetapan WPR telah sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada Keputusan Menteri ESDM yang secara khusus menetapkan WPR di desa Anggai kecamatan Obi kabupaten Halmahera selatan Provinsi Maluku Utara.

“Yang ada hanya Kepmen ESDM Nomor 114 Tahun 2022 tentang Wilayah Pertambangan Maluku Utara, kemudian diubah melalui Kepmen ESDM Nomor 93 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Kepmen 114 Tahun 2022 mengenai Wilayah Pertambangan Maluku Utara. Itu bicara wilayah pertambangan secara umum, bukan penetapan WPR,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ady juga menyoroti belum adanya keputusan resmi terkait Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Maluku Utara dari Kementerian ESDM. Menurutnya, kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan adanya cacat administrasi dalam proses penerbitan IPR dimaksud.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi publik. IPR Hasan Hanafi ini berdiri di atas dasar hukum apa? Berdasarkan WPR yang mana? Karena sampai sekarang publik tidak pernah melihat adanya keputusan Menteri ESDM tentang penetapan WPR di wilayah tersebut,” ujarnya.

BARAH menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut legalitas pertambangan dan potensi kerugian negara maupun masyarakat. Oleh sebab itu, Ady mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proses penerbitan izin tersebut.

“Kami meminta APH jangan tutup mata. Harus ada keberanian untuk mengusut tuntas dugaan permainan izin di lingkup Dinas ESDM Maluku Utara. Kalau memang semua prosedur sudah benar, silakan dibuka ke publik. Tapi kalau ada manipulasi administrasi atau penyalahgunaan kewenangan, maka harus diproses hukum,” tegasnya.

Ady juga mengingatkan bahwa sektor pertambangan merupakan sektor strategis yang rawan disalahgunakan oleh oknum tertentu demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Karena itu, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi prinsip utama dalam setiap penerbitan izin.

“Kita jangan sampai membiarkan hukum dipermainkan hanya karena ada kepentingan tertentu. Pertambangan rakyat itu diatur jelas dalam undang-undang. Negara tidak boleh kalah dengan praktik-praktik yang diduga menabrak aturan,” katanya.

Selain itu, BARAH juga mendesak Aparat Penegak Hukum untuk menyelidiki lebih jauh terkait pemanfaatan IPR di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, termasuk mekanisme pembayaran pajak dan kewajiban penerimaan negara dari aktivitas pertambangan tersebut.

Menurut Ady, setiap izin pertambangan yang diterbitkan negara pasti memiliki konsekuensi administrasi dan kewajiban pembayaran kepada negara, sehingga seluruh alur pemanfaatan izin harus diperiksa secara terbuka.

“APH juga harus menyelidiki bagaimana pemanfaatan IPR di Desa Anggai, Kecamatan Obi, dan bagaimana mekanisme pembayaran pajaknya. Karena setiap izin yang dikeluarkan negara pasti ada mekanisme pembayaran pajak maupun kewajiban lainnya kepada negara. Ini harus jelas dan transparan,” ujarnya.

Selain meminta APH bertindak, BARAH juga mendesak Gubernur Maluku Utara untuk segera memanggil dan mengevaluasi Kepala Dinas ESDM Maluku Utara terkait polemik tersebut. Menurut Ady, kepala daerah tidak boleh diam ketika muncul dugaan persoalan serius di tubuh organisasi perangkat daerah yang mengurusi sektor strategis seperti pertambangan.

“Gubernur harus bertindak tegas. Kadis ESDM perlu dipanggil dan dievaluasi agar semuanya terang benderang. Jangan sampai muncul kesan bahwa pemerintah daerah membiarkan dugaan persoalan izin ini terus bergulir tanpa penjelasan,” ujarnya.

BARAH menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan hukum dan transparansi dari pihak terkait. Organisasi itu juga mengaku siap membuka data dan informasi yang dimiliki apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

“Kami akan terus mengawal. Jangan sampai masyarakat dibiarkan bingung dengan izin-izin yang diduga bermasalah. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan memastikan semua proses pertambangan berjalan sesuai aturan,” tutup Ady Ngelo.

 

Redaksi: Draken/”