Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

BARAH Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Proyek Lapen Rp2,8 Miliar di PUPR Halsel

311
×

BARAH Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Proyek Lapen Rp2,8 Miliar di PUPR Halsel

Sebarkan artikel ini

 

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

FAKTAHALMAHERA.COM – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menelusuri dugaan praktik mafia proyek pada pekerjaan jalan lapen senilai Rp2,8 miliar di Kabupaten Halmahera Selatan.

Desakan itu muncul setelah Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Halmahera Selatan membantah pengakuan salah satu rekanan, Hi Nyong, yang sebelumnya menyebut material yang dimobilisasi ke Desa Loleojaya diperuntukkan bagi pembangunan pagar masjid.

Menurut BARAH, bantahan tersebut memperjelas bahwa alasan mobilisasi material itu tidak benar dan diduga telah menyesatkan publik.

“Jika Kadis Perkim sudah membantah bahwa material itu bukan untuk pagar masjid, maka publik patut mempertanyakan untuk kepentingan apa material dan alat berat itu dimobilisasi ke lokasi,” tegas Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Ady Hi Adam kepada media ini. Senin (20/04/2026).

BARAH menduga kuat material tersebut berkaitan dengan proyek jalan lapen yang melekat pada Dinas PUPR Halmahera Selatan tahun anggaran 2026.

Informasi yang dihimpun BARAH menyebutkan, proyek jalan lapen di wilayah Kasiruta Timur dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar hingga kini belum ditayangkan maupun dilelang oleh Badan pengelola Barang dan Jasa (BPBJ). Bahkan, di internal Dinas PUPR disebutkan bahwa dokumen evaluasi dan kelengkapan administrasi proyek itu belum rampung sehingga belum layak masuk tahapan tender.

Namun, di tengah belum adanya proses tender resmi, BARAH mengaku menemukan adanya mobilisasi material dan alat berat ke lokasi. Salah satu alat yang disebut telah dikerahkan yakni satu unit mobil dump truck.

“Bagaimana mungkin rekanan sudah berani memobilisasi material dan alat berat, sementara belum ada kontrak, belum ada pemenang tender, bahkan proses lelang saja belum dimulai. Ini patut diduga ada jaminan dan kesepakatan di luar mekanisme resmi,” kata Ady.

BARAH menilai, apabila benar terdapat aktivitas pekerjaan sebelum kontrak dan sebelum penetapan pemenang tender, maka hal itu merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu, BARAH juga menduga telah terjadi transaksi awal, gratifikasi, atau praktik jual beli proyek sebelum mekanisme tender berjalan.

“Kontraktor tidak mungkin mengeluarkan biaya mobilisasi material dan alat berat kalau tidak ada janji atau kepastian. Dugaan kami, ada pihak yang sudah mengondisikan proyek ini sebelum tender dilakukan,” ujar Ady.

Karena itu, BARAH meminta APH segera memanggil pihak rekanan untuk dimintai keterangan, sekaligus menelusuri siapa pihak di lingkup PUPR yang diduga mengondisikan proyek tersebut.

BARAH juga mengingatkan BPBJ Halmahera Selatan agar menjaga netralitas dan integritas proses tender. Menurut mereka, apabila rekanan yang telah lebih dahulu memobilisasi material itu pada akhirnya ditetapkan sebagai pemenang tender, maka BPBJ patut diduga ikut terlibat dalam skandal tersebut.

“Kalau pada akhirnya rekanan itu juga yang memenangkan tender, maka publik berhak curiga bahwa prosesnya memang sudah diatur sejak awal,” tegasnya.

BARAH bahkan meminta agar rekanan yang diduga telah melakukan mobilisasi sebelum tender tidak lagi diikutsertakan dalam proses lelang. Organisasi itu juga meminta agar perusahaan terkait dimasukkan ke daftar hitam apabila terbukti melanggar aturan pengadaan.

“Untuk menjaga netralitas dan memastikan tender berlangsung murni, rekanan yang sudah lebih dahulu bergerak sebelum ada tender seharusnya tidak lagi diberi ruang mengikuti proses tersebut,” kata Ady.

BARAH menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Mereka menilai kasus dugaan proyek lapen tersebut hanya satu dari sejumlah praktik serupa yang diduga terjadi di lingkup pengadaan pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

“Ini bukan sekadar soal satu proyek. Kami menduga masih ada pola-pola serupa dalam pengadaan lainnya. Karena itu, APH harus membongkar praktik mafia proyek di PUPR Halsel sampai ke akar-akarnya,” tutup Ady.

 

Redaksi: Draken/”