Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

BARAH: Tambang Ilegal di Doko Langgar UU Minerba dan Kawasan Hutan Lindung

110
×

BARAH: Tambang Ilegal di Doko Langgar UU Minerba dan Kawasan Hutan Lindung

Sebarkan artikel ini

FAKTAHALMAHERA.COM – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) melontarkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah yang dinilai membiarkan aktivitas tambang ilegal batu bacan di Desa Doko, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, terus berlangsung tanpa penindakan.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Ketua BARAH, Ady Hi Adam, menegaskan bahwa kehadiran Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Halmahera Selatan tidak boleh hanya menjadi formalitas. Menurutnya, Satgas PKH dan Polda Maluku Utara harus segera menjadikan tambang ilegal di Doko sebagai atensi utama.

“Sudah terlalu lama tambang ilegal ini dibiarkan. Lingkungan rusak, masyarakat resah, tetapi aparat justru terkesan tutup mata. Kalau Satgas PKH benar-benar hadir untuk menertibkan kawasan hutan dan tambang ilegal, maka Doko harus menjadi prioritas pertama,” tegas Ady Hi Adam, Senin (20/04/2026).

BARAH menilai persoalan di Doko tidak lagi sebatas pada dugaan perusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal. Menurut BARAH, aktivitas tambang tanpa izin tersebut diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta aturan mengenai kawasan hutan lindung.

BARAH menuding lemahnya pengawasan dari pemerintah desa, aparat penegak hukum, hingga aparat keamanan di tingkat setempat menjadi penyebab utama aktivitas tambang ilegal itu terus berlangsung.

Menurut Ady, kepala desa dan aparat terkait tidak boleh terus berdiam diri seolah-olah tidak mengetahui aktivitas penambangan tanpa izin yang berlangsung di wilayah mereka.

“Kalau kepala desa, aparat, dan pihak keamanan benar-benar bekerja, mustahil aktivitas tambang ilegal ini bisa berlangsung bebas seperti sekarang. Ada kesan pembiaran yang tidak bisa lagi ditoleransi,” tegasnya.

Selain mendesak Polda Maluku Utara dan Satgas PKH, BARAH juga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera turun tangan dan tidak hanya menjadi penonton di tengah situasi yang semakin memburuk.

BARAH menegaskan, pemerintah daerah harus segera mengambil sikap, melakukan evaluasi terhadap aparat di lapangan, serta berkoordinasi dengan kepolisian untuk menutup seluruh aktivitas tambang ilegal di Doko.

BARAH juga menyoroti dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Menurut organisasi tersebut, aktivitas tambang batu bacan di Doko diduga berlangsung tanpa izin usaha pertambangan (IUP), tanpa dokumen lingkungan, serta berada di kawasan yang diduga masuk wilayah hutan lindung.

Ketua BARAH, Ady Hi Adam, menegaskan bahwa jika aktivitas tambang dilakukan di kawasan hutan lindung tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Minerba.

“Ini bukan lagi sekadar tambang ilegal biasa. Kalau benar beroperasi di kawasan hutan lindung, maka ada pelanggaran berlapis. Pelaku bisa dijerat pidana karena merusak kawasan hutan dan melakukan penambangan tanpa izin,” tegas Ady.

BARAH menyebut, Pasal 158 Undang-Undang Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila aktivitas tersebut berada di kawasan hutan lindung, pelaku juga dapat dijerat Pasal 89 junto Pasal 17 Undang-Undang Kehutanan karena melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin pemerintah.

“Polda Malut dan Satgas PKH tidak boleh hanya melihat persoalan sosialnya saja, tetapi juga harus menelusuri dugaan tindak pidana pertambangan dan kehutanan. Jika dibiarkan, maka negara akan terus dirugikan dan kerusakan lingkungan akan semakin parah,” tegas Ady.

BARAH juga secara terbuka meminta aparat penegak hukum segera memanggil, memeriksa, dan menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Ketua BARAH, Ady Hi Adam, menyebut sedikitnya ada tiga nama yang harus segera diperiksa oleh Polda Maluku Utara dan Satgas PKH, yakni Hi Darwis Suleman, AT Suleman, dan Ansar.

Menurut BARAH, ketiga nama tersebut diduga merupakan pihak yang menguasai lubang tambang dan lokasi penambangan yang disebut tidak memiliki izin resmi.

“Kami meminta Polda Malut segera memanggil dan memeriksa Hi Darwis Suleman, AT Suleman, dan Ansar. Mereka diduga sebagai pihak yang menguasai lokasi dan lubang tambang tanpa izin. Jika ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam aktivitas tambang ilegal di Doko, maka aparat harus bertindak tegas dan segera melakukan penangkapan,” ujar Ady.

Menurut BARAH, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penutupan lokasi tambang semata, tetapi juga harus menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi aktor di balik aktivitas ilegal tersebut.

“Jangan hanya tutup tambangnya lalu selesai. Siapa pelaku, siapa yang membiayai, dan siapa yang mengambil keuntungan dari tambang ilegal itu juga harus dibongkar. Kalau aparat serius, tangkap para pelakunya,” tutup Ady.

 

Redaksi: Draken/”