
FAKTAHALMAHERA.COM— Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Ady Hi Adam, melontarkan desakan keras kepada Polda Maluku Utara untuk segera menutup seluruh aktivitas tambang ilegal batu bacan di Desa Doko, Kabupaten Halmahera Selatan, yang dinilai terus beroperasi tanpa penindakan tegas dari aparat di tingkat daerah.
Ady menilai aktivitas pertambangan tersebut patut diduga ilegal karena tidak lagi dapat berlindung di balik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) lama yang telah gugur sejak perubahan regulasi melalui Undang-Undang Minerba. Menurutnya, seluruh pelaku usaha yang masih beroperasi wajib mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) serta dokumen lingkungan UKL-UPL. Jika tidak, maka kegiatan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
“Polda Maluku Utara harus segera turun tangan dan menutup tambang ilegal batu bacan di Doko. Jangan sampai aparat terkesan membiarkan praktik yang terang-terangan diduga melanggar hukum terus berjalan,” tegas Ady kepada media ini, (27/04/2026).
Lebih jauh, Ady secara terbuka mempertanyakan sikap Polres Halmahera Selatan yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap aktivitas tambang yang telah lama menjadi perhatian publik. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan persepsi serius di masyarakat mengenai kemungkinan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.
“Publik berhak mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga ilegal ini terus berjalan tanpa tindakan berarti. Situasi seperti ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Hi Darwis,” ujarnya.
Karena itu, BARAH meminta Polda Maluku Utara mengambil alih penuh penanganan perkara guna memastikan proses hukum berjalan objektif, profesional, dan bebas dari intervensi.
Ady juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Hi Darwis dan seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang di lokasi.
“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Semua yang diduga terlibat harus dipanggil dan diperiksa agar persoalan ini terang-benderang,” lanjutnya.
Selain penegakan hukum terhadap dugaan tambang ilegal, BARAH meminta aparat menghitung secara menyeluruh potensi kerugian negara akibat aktivitas pertambangan yang telah berlangsung bertahun-tahun, baik dari sisi pajak, retribusi, maupun kerusakan lingkungan.
“Jika tambang ini berjalan tanpa legalitas yang sah, maka negara berpotensi dirugikan selama bertahun-tahun. Kerugian itu harus dihitung dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ady menutup pernyataannya dengan peringatan bahwa apabila tidak ada langkah nyata dari aparat, BARAH akan menggelar aksi besar-besaran untuk mendesak penegakan hukum.
“Jika aparat terus diam, maka kami akan turun ke jalan. Hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan, dan tambang ilegal tidak boleh terus dibiarkan hidup di Halmahera Selatan,” pungkas Ady Hi Adam.
Redaksi: Draken/”















