Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

BARAH:Kapolda Malut dan Bupati Halsel Takut Kades Kawasi Arifin Saroa

417
×

BARAH:Kapolda Malut dan Bupati Halsel Takut Kades Kawasi Arifin Saroa

Sebarkan artikel ini

 

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

FAKTAHALAMAHERA.COM –Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah dan Dana Bagi Hasil (DBH) Desa Kawasi yang saat ini ditangani oleh Polda Maluku Utara. Hingga kini, kasus tersebut dinilai belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.

BARAH Ady Hi Adam menilai, dugaan penyalahgunaan anggaran bernilai miliaran rupiah yang terjadi sejak tahun 2022–2023, bahkan hingga DBH tahun 2024–2025, seharusnya menjadi prioritas penegakan hukum. Namun, sampai saat ini Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, yang diduga terkait dalam persoalan tersebut, belum memiliki kejelasan status hukum.

“Ada apa dengan Polda Maluku Utara sehingga kasus ini terkesan berjalan lambat? Jangan sampai muncul kesan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan kasus dugaan korupsi di wilayah Maluku Utara,” tegas ketua BARAH BARAH dalam pernyataannya kepada media ini, Rabu (04/02/2026).

BARAH juga menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Menurut mereka, terdapat kesan perlakuan berbeda terhadap Kepala Desa Kawasi. Pasalnya, di sisi lain sejumlah kepala desa di Halmahera Selatan yang tersandung dugaan penyalahgunaan anggaran langsung dinonaktifkan, sementara Kepala Desa Kawasi dinilai belum mendapatkan perlakuan serupa.

Di lapangan, BARAH mengaku telah menerima berbagai keluhan masyarakat Desa Kawasi terkait jarangnya kehadiran kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa selama berbulan-bulan. Namun, kondisi tersebut dinilai belum mendapat respons tegas dari pihak pemerintah daerah.

Ketua BARAH, Adi Hi Adam juga, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar isu administrasi desa, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kami melihat ada ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus ini. Jika dugaan penyalahgunaan dana hibah dan DBH ini benar terjadi sejak beberapa tahun lalu, maka sudah seharusnya ada langkah hukum yang jelas. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran atau perlakuan khusus,” tegas Adi.

Adi juga menyampaikan kritik keras terhadap sikap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

“Muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa Kapolda dan Bupati Halmahera Selatan seolah-olah takut mengambil langkah tegas terhadap Kepala Desa Kawasi. Persepsi ini harus dijawab dengan tindakan nyata dan transparan agar kepercayaan publik tidak semakin menurun,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa BARAH akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang transparan.

“Kami akan kembali turun langsung ke Desa Kawasi untuk memastikan kondisi pemerintahan desa di lapangan. Jika kepala desa tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, maka pemerintah daerah harus bersikap tegas dan adil seperti terhadap kepala desa lainnya,” tambahnya.

Dalam waktu dekat, BARAH menyatakan akan kembali melakukan pemantauan langsung ke Desa Kawasi untuk memastikan apakah kepala desa benar-benar menjalankan aktivitas pemerintahan sebagaimana mestinya, atau justru meninggalkan desa tanpa memperhatikan pelayanan publik kepada masyarakat.

BARAH mendesak Kapolda Maluku Utara untuk segera menuntaskan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan DBH dan dana hibah Desa Kawasi secara transparan dan profesional. Selain itu, BARAH juga meminta Bupati Halmahera Selatan bersikap adil dan konsisten dalam mengambil kebijakan terhadap kepala desa yang diduga bermasalah, tanpa tebang pilih.

 

Redaksi: Draken/”