Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

BARAH Soroti Dugaan Mafia Proyek di Halsel, Desak APH Periksa PUPR dan Perkim

85
×

BARAH Soroti Dugaan Mafia Proyek di Halsel, Desak APH Periksa PUPR dan Perkim

Sebarkan artikel ini

 

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

FAKTAHALMAHERA.COM — Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan menyelidiki dugaan praktik mafia proyek yang menyeret Dinas PUPR dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Halmahera Selatan.

Desakan itu muncul setelah adanya mobilisasi alat berat dan material menuju Desa Loleojaya yang diduga dilakukan oleh salah satu rekanan sebelum adanya penayangan resmi proyek pemerintah, baik melalui tender terbuka maupun penunjukan langsung.

BARAH menilai langkah tersebut merupakan indikasi awal adanya pelanggaran serius dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Mobilisasi alat berat dan material oleh salah satu kontraktor ke Loleojaya patut diduga sebagai bentuk kejahatan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Ketua ULP harus memberikan penjelasan, apakah material yang diangkut rekanan itu sudah melalui mekanisme tender atau belum,” tegas Ketua BARAH, Ady Hi Adam kepada media ini, Minggu (19/04/2026)

Menurut BARAH, hingga saat ini belum ada penayangan resmi proyek, baik dalam bentuk tender terbuka maupun penunjukan langsung. Karena itu, aktivitas mobilisasi tersebut dinilai janggal dan menimbulkan dugaan bahwa proyek telah diarahkan sebelum proses pengadaan dilakukan.

Di sejumlah media, rekanan yang disebut bernama Hi Nyong mengklarifikasi bahwa material dan alat berat yang dibawa ke Loleojaya diperuntukkan bagi pembangunan proyek pokok pikiran (pokir) pagar masjid milik salah satu anggota DPRD Dapil I, dengan nilai anggaran sekitar Rp300 juta.

Namun, BARAH justru melihat penjelasan tersebut menimbulkan kejanggalan baru.

“Kalau benar proyek itu merupakan pokir anggota DPRD dan dikerjakan di luar kontrak resmi, maka patut diduga telah terjadi praktik jual beli proyek. Sebab mobilisasi alat berat dan material seharusnya hanya bisa dilakukan setelah ada kontrak dan surat perintah kerja dari dinas terkait,” lanjut Ady.

BARAH meminta Dinas Perkim Halsel segera membuka dokumen kontrak kerja dengan rekanan terkait proyek pagar masjid tersebut. Selain itu, Perkim juga diminta menjelaskan secara rinci isi Rencana Anggaran Biaya (RAB), termasuk jenis material yang digunakan.

Menurut BARAH, penggunaan material seperti kerikil ukuran 5/3 dan 2/3 serta pengerahan alat berat untuk proyek pagar masjid dinilai tidak masuk akal apabila dibandingkan dengan nilai proyek yang hanya Rp300 juta.

“Dalam kontrak harus jelas apakah memang ada item alat berat, termasuk mobil pengangkut material. Secara logika, pembangunan pagar masjid dengan nilai Rp300 juta tidak semestinya membutuhkan mobilisasi alat berat dan material dalam jumlah besar sebelum adanya kontrak,” katanya.

BARAH menilai kondisi tersebut sebagai indikasi kuat adanya pengarahan kegiatan dan dugaan pengondisian proyek sebelum proses tender dimulai.

“Ini murni dugaan mafia proyek. Ada indikasi kegiatan sudah diarahkan jauh sebelum proyek ditenderkan, baik melalui tender murni maupun penunjukan langsung,” tegas Ady Hi Adam.

Karena itu, BARAH mendesak APH untuk segera memeriksa dokumen kontrak, Surat Perintah Kerja (SPK), serta RAB proyek pagar masjid di Loleojaya. APH juga diminta menelusuri siapa pihak yang diduga mengarahkan rekanan sehingga berani melakukan mobilisasi sebelum adanya dasar hukum pekerjaan.

BARAH menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

  • 1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang mengatur tahapan perencanaan, persiapan, hingga pelaksanaan kontrak.
  • 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BARAH menegaskan, dugaan pelanggaran ini harus diusut tuntas demi menjaga kemurnian proses tender dan mencegah praktik korupsi yang diduga terjadi secara terang-terangan.

“APH jangan tinggal diam. Jika ada korupsi di depan mata, maka harus segera diusut demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengadaan pemerintah di Halmahera Selatan,” tutup Ketua BARAH, Ady Hi Adam.

 

Redaksi: Draken/”