Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

BARAH Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD:Demokrasi Tidak Boleh Mundur

167
×

BARAH Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD:Demokrasi Tidak Boleh Mundur

Sebarkan artikel ini

 

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

FAKTAHALMAHERA.COM — Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. BARAH menilai gagasan tersebut sebagai kemunduran demokrasi dan bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.

Ketua BARAH, Ady, menegaskan bahwa pilkada langsung merupakan hasil penting dari perjuangan Reformasi yang harus dipertahankan. Menurutnya, mekanisme pemilihan langsung memberi ruang bagi rakyat untuk menilai visi, misi, program, serta integritas calon kepala daerah secara terbuka.

“Pilkada langsung adalah wujud nyata kedaulatan rakyat. Jika pemilihan kepala daerah diserahkan kepada DPRD, maka rakyat akan kehilangan hak untuk menentukan masa depan daerahnya sendiri,” tegas Ady kepada media ini, Jum’at (09/01/2026).

BARAH menilai pemilihan kepala daerah oleh DPRD berpotensi melahirkan demokrasi elitis dan transaksional. Kepala daerah dikhawatirkan tidak lagi bertanggung jawab kepada rakyat, melainkan kepada kepentingan politik dan koalisi di parlemen daerah.

“Akuntabilitas kepala daerah harus kepada rakyat, bukan kepada segelintir elite politik. Demokrasi yang dibatasi di ruang DPRD akan menjauhkan pemimpin dari aspirasi masyarakat,” lanjut Ady.

Terkait alasan efisiensi anggaran yang kerap dikemukakan, BARAH menegaskan bahwa efisiensi tidak boleh dijadikan dalih untuk mengorbankan demokrasi. BARAH juga mencermati adanya potensi pengalihan anggaran pilkada untuk pembiayaan program nasional tertentu, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“BARAH mendukung penuh program Makan Bergizi Gratis. Namun demokrasi bukan beban anggaran. Demokrasi adalah fondasi negara yang tidak boleh dikompromikan,” ujar Ady.

BARAH mengakui bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan kepala daerah dipilih secara demokratis tanpa merinci mekanismenya. Meski demikian, BARAH menilai pilkada langsung adalah bentuk demokrasi yang paling mencerminkan kedaulatan rakyat dan semangat Reformasi.

“Jika pilkada dikembalikan kepada DPRD, itu adalah langkah mundur demokrasi dan berpotensi mematikan partisipasi politik rakyat, terutama di daerah-daerah,” tegas Ady.

Atas dasar tersebut, BARAH secara tegas menolak wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD dan mendesak pemerintah serta DPR RI untuk tetap mempertahankan pilkada langsung sebagai pilar utama demokrasi dan desentralisasi di Indonesia.

 

Redaksi: Draken/”