Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

BARAH Ultimatum APH: Usut Dugaan Galian C Ilegal untuk Pembangunan Jetty di Desa Lalubi

55
×

BARAH Ultimatum APH: Usut Dugaan Galian C Ilegal untuk Pembangunan Jetty di Desa Lalubi

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

FAKTAHALMAHERA.COM – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) mengultimatum aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera mengusut dugaan aktivitas galian C ilegal yang digunakan dalam pembangunan jetty di Desa Lalubi, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.

Jika tidak ada langkah konkret dari aparat, BARAH menyatakan siap menggelar aksi boikot hingga melumpuhkan aktivitas lalu lintas di ruas Jalan Saketa–Mafa sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dinilai terjadi secara terang-terangan.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Ketua BARAH, Ady Hi Adam, menegaskan bahwa proyek pembangunan jetty tersebut telah memicu keresahan masyarakat karena diduga menggunakan material yang berasal dari aktivitas galian C tanpa izin resmi.

“Negara tidak boleh kalah dengan kepentingan bisnis. Jika benar material yang digunakan berasal dari galian C ilegal, maka semua pihak yang terlibat harus diproses hukum. Jangan sampai hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil,” tegas Ady kepada media ini, Rabu (24/06/2026).

BARAH menilai hingga saat ini belum ada transparansi terkait legalitas pembangunan jetty maupun sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut. Kondisi itu, menurut mereka, menimbulkan berbagai pertanyaan publik yang belum terjawab.

Selain menyoroti dugaan aktivitas galian C ilegal, BARAH juga mempertanyakan dokumen perizinan pembangunan jetty yang saat ini terus berjalan. Organisasi tersebut meminta instansi berwenang membuka seluruh dokumen perizinan kepada publik.

“Kami ingin tahu apakah proyek ini memiliki izin yang lengkap atau tidak. Jangan sampai proyek berjalan terlebih dahulu sementara dokumen legalitasnya tidak jelas,” katanya.

Lebih jauh, BARAH meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan keterlibatan Reni Laos dalam proyek tersebut. Menurut Ady, seluruh pihak yang disebut-sebut publik harus diperiksa secara objektif guna memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam penegakan hukum.

“Jika ada pihak yang memiliki hubungan dengan proyek ini, silakan diperiksa. Jangan ada kesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan atau tumpul terhadap pihak tertentu,” ujarnya.

BARAH juga mempertanyakan sikap aparat dan instansi terkait yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap dugaan aktivitas galian C ilegal tersebut. Padahal, menurut mereka, aktivitas pengambilan material dalam jumlah besar sulit dilakukan tanpa diketahui oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.

“Kalau aktivitas ini berlangsung dalam waktu lama, tentu publik bertanya, di mana fungsi pengawasan pemerintah dan aparat? Karena itu kami mendesak dilakukan penyelidikan secara terbuka dan profesional,” kata Ady.

Dalam waktu dekat, BARAH mengaku akan mengonsolidasikan massa untuk menggelar aksi boikot ruas Jalan Saketa–Mafa apabila tuntutan mereka tidak direspons oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Adapun tuntutan BARAH meliputi penghentian seluruh aktivitas galian C yang diduga ilegal, pemeriksaan dokumen perizinan pembangunan jetty di Desa Lalubi, pengusutan seluruh pihak yang diduga terlibat, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun pihak yang disebut dalam pernyataan BARAH belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut.

 

Redaksi: Draken/”