Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

Besok“Barisan Rakyat & PHAI Desak DPRD Hal-Sel Gunakan Hak Angket Atas Pelantikan Ilegal Kepala Desa”

124
×

Besok“Barisan Rakyat & PHAI Desak DPRD Hal-Sel Gunakan Hak Angket Atas Pelantikan Ilegal Kepala Desa”

Sebarkan artikel ini

FAKTAHALMAHERA.COM -Barisan Rakyat Halmahera Selatan bersama Perhimpunan Advokat Indonesia Halmahera Selatan (PHAI) menegaskan bahwa seluruh materi telah dimatangkan untuk agenda hearing bersama Komisi I DPRD Halmahera Selatan pada Senin, 23 September 2025.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Agenda ini akan menyoroti polemik pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Halmahera Selatan, Basam Kasuba, meski Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka telah dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Langkah ini diambil sebagai bukti komitmen Barisan Rakyat dan PHAI untuk mengawal supremasi hukum, menjaga marwah demokrasi, serta melindungi hak masyarakat desa yang dirugikan oleh keputusan pelantikan tersebut.

Ketua PHAI Halmahera Selatan, Safri Nyong, SH, menegaskan:

“Pelantikan kepala desa yang sudah dibatalkan SK-nya melalui putusan PTUN Ambon adalah bentuk nyata pengabaian hukum. Tindakan ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, kami hadir bersama Barisan Rakyat untuk memastikan DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak. Ini masalah serius dan sudah masuk ranah hukum. DPRD tidak boleh diam. Minimal, audiensi ini harus menjadi pintu masuk pembentukan hak angket dan melibatkan lintas komisi agar penyelesaiannya komprehensif.” Minggu (22/09/2025).

Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Adi Ngelo, menekankan:

“Rakyat berhak mendapatkan pemimpin desa yang sah secara hukum, bukan hasil dari keputusan yang bertentangan dengan putusan pengadilan. Kami mendesak DPRD untuk bersikap tegas, agar pelanggaran semacam ini tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa di Halmahera Selatan.”

Fungsioner BARAH Halmahera Selatan, M. Ikbal Kadoya, juga menyampaikan pernyataan keras:

“Tindakan Bupati ini jelas melawan putusan pengadilan. Kalau dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah. DPRD Hal-Sel tidak boleh tinggal diam. Hak Angket adalah instrumen konstitusional yang harus digunakan untuk mengembalikan marwah hukum.”

Sementara itu, praktisi hukum Ismid Usman, SH, menegaskan:

“Dalam bentuk apapun, putusan pengadilan tidak boleh diabaikan. Apalagi Bupati berdalih menggunakan diskresi untuk melantik kepala desa. Diskresi tidak bisa dijadikan alasan untuk melawan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Itu jelas bentuk penyalahgunaan wewenang.”

Langkah kontroversial ini telah memicu polemik luas di masyarakat. Berbagai pihak menilai Bupati telah secara terang-terangan melanggar Undang-Undang, sehingga DPRD Hal-Sel didesak segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

Hak Angket merupakan hak konstitusional DPRD untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang diduga melanggar aturan. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 159 tentang Pemerintahan Daerah, Hak Angket adalah instrumen check and balance yang wajib digunakan DPRD ketika kepala daerah bertindak sewenang-wenang.

“Bupati telah menabrak putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. Ini bukan lagi sekadar kesalahan administratif, tapi bentuk pelanggaran serius terhadap sistem hukum dan demokrasi kita. Kalau DPRD tidak bergerak, maka sama saja DPRD ikut melegitimasi pelanggaran hukum,” tegas Ikbal.

Hearing bersama DPRD Halmahera Selatan diharapkan menjadi ruang klarifikasi sekaligus momentum untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa kompromi, demi kepastian hukum dan stabilitas sosial politik di daerah.

 

Redaksi: Draken/”