Layanan pasang iklan media : 082173436941
DaerahHalmahera SelatanMaluku Utara

DBH Desa Kawasi 2021–2023 Disorot, KAHMI Halsel Desak Kapolda Malut Buka Kembali Penanganan Kasus DBH Kawasi

362
×

DBH Desa Kawasi 2021–2023 Disorot, KAHMI Halsel Desak Kapolda Malut Buka Kembali Penanganan Kasus DBH Kawasi

Sebarkan artikel ini

FAKTAHALMAHERA.COM — Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Desa Kawasi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian diarahkan pada dugaan persoalan pengelolaan DBH periode 2021–2023 yang dinilai belum mendapatkan penjelasan secara terbuka kepada publik.

Wakil Ketua Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD-KAHMI) Halsel, M. Ikbal Kadoya, SH, mendesak Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., membuka kembali secara terang perkembangan penanganan persoalan DBH Desa Kawasi.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Menurut Ikbal, pembahasan mengenai DBH Kawasi selama ini lebih banyak mengarah pada anggaran 2024–2026. Padahal, informasi yang diterimanya juga menyebut adanya dugaan persoalan pada periode 2021–2023 yang perlu ditelusuri.

“Jangan hanya persoalkan DBH 2024 sampai 2026. Kalau ada informasi mengenai dugaan masalah pada 2021 sampai 2023, maka periode itu juga harus diperiksa,” tegas Ikbal kepada media ini, Jum’at (18/09/2026).

Selain persoalan pengelolaan anggaran, Ikbal juga menyinggung adanya informasi mengenai dugaan kongkalikong dalam pengelolaan maupun pengawasan DBH Desa Kawasi.

Nama Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel M. Zaki Abdul Wahab, serta Kepala Inspektorat Halsel Ilham Abubakar, SH, disebut dalam informasi yang berkembang.

Ikbal meminta Polda Maluku Utara tidak hanya memeriksa pemerintah desa, tetapi juga menelusuri peran seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pembinaan, pengawasan, penyaluran, maupun pemeriksaan pengelolaan DBH Desa Kawasi.

“Semua pihak yang memiliki keterkaitan harus diperiksa. Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti di pemerintah desa, sementara pihak yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan tidak disentuh,” ujarnya.

Ikbal juga mempertanyakan kelanjutan penanganan persoalan DBH Kawasi yang disebut pernah ditangani Polda Maluku Utara beberapa tahun sebelumnya.

Menurut dia, sampai saat ini publik belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai status maupun hasil penanganan tersebut.

Pergantian pucuk pimpinan Polda Maluku Utara juga disebut terjadi beberapa kali. Namun, persoalan DBH Desa Kawasi yang sebelumnya dikabarkan telah ditangani aparat kepolisian masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Kasus ini sudah pernah ditangani Polda Maluku Utara beberapa tahun lalu. Tetapi sampai sekarang masyarakat belum mendapatkan kejelasan bagaimana hasilnya. Kapolda sudah beberapa kali berganti, tetapi kasus ini seakan tidak jelas ujungnya,” kata Ikbal.

Karena itu, ia meminta Kapolda Maluku Utara memberikan penjelasan apakah penanganan sebelumnya masih berlangsung, telah dihentikan, atau terdapat dasar hukum tertentu yang menyebabkan perkara tersebut belum berlanjut.

Ikbal menilai persoalan DBH Kawasi perlu dilihat secara menyeluruh karena menyangkut anggaran dengan nilai miliaran rupiah.

Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri dokumen pengelolaan DBH Desa Kawasi sejak 2021 hingga 2026, mulai dari perencanaan, mekanisme penyaluran, penggunaan anggaran, laporan pertanggungjawaban, hingga hasil pemeriksaan Inspektorat.

“Ini menyangkut uang rakyat dengan nilai yang besar. Kalau nilainya sampai miliaran rupiah, maka publik berhak mengetahui bagaimana dana itu dikelola dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia juga meminta pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa, Kepala DPMD Halsel M. Zaki Abdul Wahab, dan Kepala Inspektorat Halsel Ilham Abubakar, SH, dilakukan untuk mengetahui secara objektif peran, kewenangan, serta tanggung jawab masing-masing dalam pengelolaan dan pengawasan DBH.

Menurut Ikbal, pemeriksaan merupakan bagian dari upaya mencari kepastian hukum, bukan untuk terlebih dahulu menyimpulkan kesalahan pihak tertentu.

“Kalau memang tidak ada persoalan, pemeriksaan akan memberikan kepastian dan membersihkan nama pihak-pihak yang dituduh. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Kini publik menunggu langkah Polda Maluku Utara untuk memberikan kejelasan mengenai status penanganan kasus DBH Desa Kawasi yang sebelumnya disebut telah ditangani, sekaligus menelusuri dugaan persoalan pengelolaan DBH pada periode 2021–2023.

 

Redaksi: Draken/”