FAKTAHALMAHERA.COM – Dugaan tindakan tidak bersahabat terhadap kerja-kerja jurnalistik kembali mencuat di lingkungan Polres Halmahera Selatan. Tiga wartawan dari media berbeda mengaku mendapat perlakuan yang dinilai menghambat tugas pers saat melakukan peliputan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan.
Ketiga wartawan tersebut adalah Irwan Abubakar dari Nalarsatu.com, Sardi A. Honge dari Tumuraktual.com, dan Indra dari Faktahalmahera.com.
Mereka mendatangi SPKT untuk melakukan peliputan dan konfirmasi terkait sebuah laporan yang sedang ditangani pihak kepolisian. Namun, menurut pengakuan ketiganya, upaya memperoleh informasi justru mendapat penolakan dan hambatan dari PAMAPTA SPKT Polres Halmahera Selatan, IPDA Firman.
Irwan Abubakar mengungkapkan bahwa dirinya bersama dua rekannya datang secara terbuka sebagai wartawan dan menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, alih-alih mendapatkan pelayanan informasi yang baik, mereka justru merasa dibatasi saat menjalankan tugas.
“Kami datang untuk melakukan konfirmasi dan peliputan, tetapi yang kami alami justru perlakuan yang menghambat kerja jurnalistik,” ungkap Irwan, Sabtu (20/06/2026).
Yang lebih mengejutkan, Irwan mengaku kejadian tersebut bukan pertama kali dialaminya. Ia menyebut pernah mengalami perlakuan serupa saat melakukan peliputan di lingkungan Polres Halmahera Selatan.
“Ini sudah kedua kalinya saya alami. Karena itu saya menilai perlu ada perhatian serius dari pimpinan agar kejadian seperti ini tidak terus berulang,” tegasnya.
Pengakuan tiga wartawan tersebut langsung memicu sorotan di kalangan insan pers Halmahera Selatan. Pasalnya, SPKT merupakan ruang pelayanan publik yang seharusnya mengedepankan transparansi dan keterbukaan informasi, bukan sebaliknya.
Menanggapi persoalan tersebut, wartawan senior Halmahera Selatan, Sahmar Ebams, turut angkat bicara. Ia menilai apabila benar terjadi tindakan yang menghambat kerja jurnalistik, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian serius.
Menurut Sahmar, pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat serta menjalankan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika benar ada wartawan yang merasa dihalangi saat menjalankan tugas jurnalistik, maka hal itu harus menjadi perhatian serius. Pers adalah salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial dan bekerja untuk kepentingan publik,” kata Sahmar.
Ia menegaskan bahwa media dan kepolisian merupakan mitra yang memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Karena itu, hubungan yang harmonis dan saling menghormati harus terus dijaga.
“Media dan kepolisian adalah mitra. Jangan sampai muncul kesan bahwa wartawan dipersulit ketika menjalankan tugas peliputan. Komunikasi yang baik harus dibangun agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” tegasnya.
Sahmar juga berharap pimpinan Polres Halmahera Selatan dapat melakukan evaluasi terhadap kejadian tersebut dan menelusuri fakta yang sebenarnya agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar dan berimbang. Oleh karena itu, ruang pelayanan publik semestinya tetap terbuka terhadap proses konfirmasi dan kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Peristiwa ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai komitmen keterbukaan informasi di lingkungan Polres Halmahera Selatan. Di tengah upaya Polri membangun citra sebagai institusi yang profesional, modern, dan terpercaya, dugaan penghalangan terhadap wartawan dinilai dapat berdampak pada kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, IPDA Firman belum memberikan tanggapan resmi terkait pengakuan tiga wartawan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dari yang bersangkutan.
Redaksi: Draken/”
















