FAKTAHALMAHERA.COM– Dugaan pengamanan satu unit kendaraan bermotor tanpa prosedur hukum menjadi sorotan Tim Kuasa Hukum dari Law Office Safri Nyong, S.H. & Associates. Melalui surat resmi yang telah dilayangkan kepada Kapolres Halmahera Selatan cq. Kasi Propam Polres Halmahera Selatan, kuasa hukum meminta dilakukan pemeriksaan terhadap tindakan anggota yang diduga mengamankan kendaraan tersebut tanpa mekanisme sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Selain meminta evaluasi terhadap prosedur pengamanan, kuasa hukum juga mengajukan permohonan agar kendaraan milik kliennya dapat dikembalikan karena hingga saat ini belum terdapat dasar hukum yang menunjukkan adanya peralihan hak kepemilikan.
Dalam penjelasannya, kuasa hukum mengungkapkan bahwa kendaraan itu sebelumnya akan dijual kepada seseorang bernama Heri dengan nilai transaksi sebesar Rp7 juta. Atas permintaan calon pembeli, kendaraan dibawa ke Desa Marabose untuk diperiksa oleh Alimudin. Namun, hingga kendaraan diserahkan untuk diperiksa, pembayaran dari calon pembeli disebut belum pernah dilakukan, baik secara tunai maupun melalui transfer.
“Karena pembayaran tidak pernah dilakukan, maka secara hukum kepemilikan kendaraan masih berada pada klien kami,” demikian pokok argumentasi yang disampaikan dalam surat permohonan tersebut, Selasa (14/07/2026).
Perkara kemudian berkembang setelah Alimudin melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Halmahera Selatan. Di sisi lain, pemilik kendaraan juga telah membuat laporan pengaduan terhadap Heri dan Alimudin atas dugaan penipuan dan/atau perbuatan melawan hukum.
Kuasa hukum menilai persoalan tersebut masih menjadi sengketa hukum yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara objektif. Karena itu, menurut mereka, status kendaraan seharusnya ditangani sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam surat yang disampaikan kepada Propam, kuasa hukum juga mempertanyakan proses pengamanan kendaraan yang menurut keterangan klien dilakukan tanpa diperlihatkannya surat perintah penyitaan maupun berita acara penyitaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mereka menegaskan bahwa setiap tindakan aparat kepolisian yang berkaitan dengan penguasaan barang milik warga harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat.
Melalui permohonan tersebut, Tim Kuasa Hukum meminta Kasi Propam Polres Halmahera Selatan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses pengamanan kendaraan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur, mereka berharap dilakukan penindakan sesuai aturan disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, melainkan sebagai bentuk pengawasan agar seluruh tahapan penanganan perkara tetap berada dalam koridor hukum dan menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak warga negara.
Redaksi: Draken/”
















